KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kepada Allah swt. Yang telah melimpahkan rahmatnya
sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah sejarah tentang penyebaran
manusia modern. Makalah ini kami buat berdasarkan kurikulum terbaru 2013. Kami
berusaha membuat makalah sebaik baiknya agar dapat membantu dalam pembelajaran
sejarah. Dan kami menyadari sebagai manusia mempunyai keterbatasan, makalah ini
mungkin tidak luput dari kekurangan .kami mengharapkan kritik dan saran demi
penyempurnaan makalah ini. Kami berharap semoga makalah ini membawa banyak
manfaat .
Latar Belakang Masalah
Membahas masalah akhlak berhias dalam Islam, maka
tidak lain adalah membahas salah satu akhlak terpuji.
Dikalangan pemuda maupun pemudi masih terdapat banyak
kekurangan informasi tentang akhlak berhias secara syari’at Islam.Namun, sesuai
dengan perkembangan zaman, ketidaktahuan tentang akhlak berhias menurut
syari’at Islam mulai berkurang, karna banyaknya demontrasi atau pentas busana
muslim, khususnya busana muslimah. Untuk itulah, kita sebagai generasi muda Islam
bisa menyerap informasi tentang akhlak berhias.
Walaupun sudah terdapan banyak informasi tentang
akhlak berhias menurut syari’at Islam, masih banyak kaidah atau aturan yang
tertulis dalam pedoman kita, baik Al-qur’an maupun Hadist Rasulullah SAW, yang
terlupakan, baik secara sengaja atau memang adanya kekurangan perhatian dari
tokoh agama Islam di Indonesia.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu berhias?
2.
Apa itu akhlak berhias dan bagaimana
cara merealisasikannya?
3.
Apa dasar hukum berhias?
4.
Apa saja larangan atau anjuran dalam
akhlak berhias?
Tujuan Masalah
1.
Untuk mengetahui definisi berhias.
2.
Untuk mengetahui definisi akhlak
berhias dan cara merealisasikannya.
3.
Untuk mengetahui dasar hukum berhias
Pengertian Alkhak Berhias
Menurut
bahasa kata "berhias" dalam Bahasa Arab disebut dengan kata-kata : tazaiyana-yatazaiyanu,
sementara dalam Kamus Besar Indonesia "berhias" adalah "usaha
memperelok diri dengan pakaian ataupun lainnya yang indah-indah, berdandan
dengan dandanan yang indah dan menarik".
Sedangkan
menurut istilah BERHIAS adalah “upaya untuk memperindah diri dengan berbagai
busana, asesoris ataupun zat-zat (make up) yang dapat memperelok
penampilan, sehingga menimbulkan kesan indah bagi yang melihat serta menambah
rasa percaya diri bagi pemakainya untuk tujuan tertentu”. Hal ini sesuai
dengan anjuran Rasulullah Saw. dengan sabdanya : “Allah itu indah, suka pada
keindahan” (HR.Muslim).
Berdasarkan
hadits di atas, maka pada hakikatnya berhias adalah merupakan akhlak terpuji.
Hukumnya boleh, bahkan dianjurkan.
Macam-macam
Berhias
Berhias
merupakan kebutuhan manusia untuk menjaga dan mengaktualisasikan dirinya
menurut tunutan perkembangan zaman. Nilai keindahan dan kekhasan dalam berhias
menjadi tuntutan yang terus dikembangkan seiring dengan perkembangan zaman.
Dalam kaitannya dengan kegiatan berhias atau berhias atau berdandan, maka
setiap manusia memiliki kebebasan untuk mengekspresikan keinginan mengembangkan
berbagai mode menurut fungsi dan momentumnya, sehingga berhias dapat menyatakan
identitas diri seseorang.
Dalam
Islam diperintahkan untuk berhias yang baik, bagus, dan indah sesuai dengan
kemampuan masing-masing. Terutama apabila kita akan melakukan ibadah shalat
maka seyogyanya perhiasan yang kita pakai itu haruslah baik, bersih dan indah
(bukan berarti mewah), karena mewah itu sudah memasuki wilayah berlebihan. Hal
ini sesuai firman Allah dalam QS. Al A’raf : 31,
۞
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا
وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Hai anak Adam,
pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah,
dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berlebih-lebihan.”
Tetapi pada ayat
lain, berhias harus memenuhi tuntunan agama, yakni tidak mengikuti kemauan
nafsu, QS. Al Ahzab : 33
“ dan hendaklah
kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan
taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan
dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”
Jilbab
Salah satu jenis
pakaian yang dapat menutup salah satu aurat wanita yaitu Jilbab. Jilbab beragam
jenisnya, tetapi walaupun banyak ragamnya dan menjadi hiasan diri pemakaianya
disamping dapat menutup aurat, dari atas kepala manusia sampai dengan dada
manusia.
Telah menjadi suatu
ijma’ bagi kaum Muslimin di semua Negara dan di setiap
masa pada semua golongan fuqaha, ulama, ahli-ahli hadis
dan ahli tasawuf, bahwa rambut wanita itu termasuk perhiasan
yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di hadapan orang yang bukan muhrimnya.
Adapun dasarnya adalah Q.S. An Nur: 31. Maka, berdasarkan
ayat di atas, Allah swt. telah melarang bagi wanita
Mukminat untuk memperlihatkan perhiasannya. Kecuali
yang lahir (biasa tampak). Di antara para ulama, baik dahulu
maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa rambut wanita
itu termasuk hal-hal yang lahir; bahkan
ulama-ulama yang berpandangan luas, hal itu
digolongkan perhiasan yang tidak tampak.
Allah
telah memerintahkan bagi kaum wanita Mukmin, dalam
ayat di atas, untuk menutup
tempat-tempat yang biasanya terbuka di bagian
dada. Arti Al Khimar itu ialah kain untuk
menutup kepala.
Al Qurthubi
berkata, “Sebab turunnya ayat tersebut ialah bahwa pada masa
itu kaum wanita jika menutup kepala dengan akhmirah
(kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang, sehingga dada, leher dan
telinganya tidak tertutup. Maka, Allah memerintahkan untuk
menutup bagian mukanya, yaitu dada.
Dalam riwayat
Bukhari, bahwa Aisyah r.a. telah berkata, “Mudah-mudahan wanita
yang berhijrah itu dirahmati Allah.” Ketika Aisyah r.a. didatangi
oleh Hafsah, kemenakannya, anak dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a.
dengan memakai kerudung (khamirah) yang tipis dibagian
lehernya, Aisyah r.a. lalu berkata, “Ini
amat tipis, tidak dapat menutupinya.”
Perhiasan
Nabi menganjurkan agar
wanita berhias. Al Qur’an memang tidak merinci
jenis-jenis perhiasan salah satu yang diperselisihkan
para ulama adalah emas dan sutera
sebagai pakaian atau perhiasan lelaki.
“ dan Dia-lah,
Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya
daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang
kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari
(keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.” (QS. An Nahl : 14)
Dalam Al Qur’an,
persoalan ini tidak disinggung, tetapi sekian banyak hadis Nabi
menegaskan bahwa keduanya haram dipakai oleh kaum lelaki. Ali bin Abi Thalib
berkata, “Saya melihat Rasullullah mengambil sutera lalu beliau meletakkan
di sebelah kanannya, dan emas diletakkannya di sebelah kirinya, kemunduran
beliau bersabda, ‘Kedua hal ini haram bagi lelaki umatku” (HR Abu Dawud
dan Nasa’i).
Pendapat ulama
berbeda-beda tentang sebab-sebab diharamkannya kedua hal tersebut bagi
kaum lelaki. Antara lain bahwa keduanya menjadi simbol
kemewahan dan perhiasan yang berlebihan, sehingga menimbulkan
ketidakwajaran kecuali bagi kaum wanita. Selain itu ia dapat mengundang sikap
angkuh, atau karena menyerupai pakaian kaum musyrik.
Kosmetik
Wajah
Dalam kitab Al-Mu’jam
Al Wasith disebutkan humrah sebagai salah satu perhiasan wajah
perempuan, “humrah adalah campuran wewangian yang digunakan perempuan
untuk mengolesi wajahnya, agar indah warnanya.” Selain itu seorang pengantin
perempuan pada zaman Rasulullah SAW. biasa berhias dengan shufrah
yaitu wewangian berwarana kuning. Diperbolehkan pula menggunakan celak. Hal ini
sesuai dengan hadist yang diterangkan oleh Ummu Athiyah: “Kami dilarang
berkabung untuk mayat lebih dari tiga hari, kecuali atas suami selama empat
bulan sepuluh hari. Kami tidak boleh bercelak, memakai wewangian, dan memakai
pakaian yang bercelup” (HR. Bukhari dan Muslim. Hadist tersebut
menerangkan dibolehkannya memakai celak, wewangian dan pakaian bercelup
(wewangian) dalam kondisi normal, sedangkan pada masa berkabung (ihdad)
tidak dibolehkan.
Parfum
Disunnatkan
menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan. Penggunaan ini dikecualikan
dalam keadaan berihram untuk haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang
berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu
tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya), karena larangannya shahih.
Tatto
Wasym (tato) ialah memberi tanda pada muka dan tangan dengan warna biru dan
lukisan. Sebagian orang Arab_khususnya kaum wanita_berlebih-lebihan dalam hal
ini dengan menato sebagian besar tubuhnya. Sedang pengikut agama lain banyak
yang melukisi badannya dengan sesembahan mereka dan simol-simbol agama mereka
Adapun
hal-hal yang dianggap oleh manusia baik,
tetapi membawa kerusakan dan perubahan pada tubuhnya,
dari yang telah diciptakan oleh Allah swt, dimana perubahan itu tidak
layak bagi fitrah manusia, tentu hal itu
pengaruh dari perbuatan setan yang hendak memperdayakan. Oleh karena itu,
perbuatan tersebut dilarang. Sebagaimana sabda Nabi “Allah melaknati
pembuatan tatto, yaitu menusukkan jarum ke kulit dengan warna yang berupa
tulisan, gambar bunga, simbol-simbol dan sebagainya mempertajam gigi,
memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang bersifat
palsu, menipu dan sebagainya).” (Hadis shahih).
Rasulullah
bersabda: “Allah melaknat (mengutuk) wanita pemasang tato dan yang minta
ditatoi, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan
wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah
ciptaan Allah”. Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan: “Allah
melaknat wanita yang menyambung rambutnya”. (Muttafaq’Alaih).
Menyambung
Rambut
Berhias dengan
menyambung rambutdinamakan Nabi sebagai suatu bentuk kepalsuan, supaya
tampak anggun dan lain senagainya. Karena itu terlarang bagi kaum wanita, dan
dianggap sebagai tipu muslihat.
Sebagaimana riwayat
Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi, ketika Muawiyah berada di
Madinah setelah beliau berpidato, tiba-tiba mengeluarkan
segenggam rambut dan mengatakan, “Inilah
rambut yang dinamakan Nabi saw. Azzur yang artinya atwashilah
(penyambung), yang dipakai oleh wanita untuk menyambung
rambutnya, hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah saw. dan tentu
hal itu adalah perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan
Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak melarang hal itu?
Padahal aku telah mendengar sabda Nabi, “Sesungguhnya
terbinasanya orang-orang Israel itu karena para wanitanya
memakai itu (rambut palsu) terus-menerus.” (HR. Bukhari)
2. Bentuk Akhlak Berhias
2. Bentuk Akhlak Berhias
Dalam
berhias, Islam telah menetapkan rambu-rambu sebagai berikut :
Niat berhias hanya untuk beribadah,
sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah.
Tidak memakai bahan-bahan yang
dilarang agama untuk dipergunakan.
Tidak berhiasan
dengan menggunakan simbol-simbol non-muslim.
Tidak berlebihan (diluar kepatutan).
Tidak berhias seperti kaum Jahiliyah
dan orang-orang non-muslim.
Berhias menurut kelaziman dan kepatutan,
sesuai dengan jenis kelamin.
Tidak bertujuan untuk berfoya-foya
dan mengandung unsur ria.
Batasan-batasan
dalam berhias di atas ditegaskan oleh Allah dalam Firman-Nya sebagai berikut :
...وَلَا
تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى...
Artinya : "...Dan janganlah kamu berhias (bertingkah laku) seperti orang-orang Jahiliyah dahulu..." (al-Ahzab : 33).
Batasan dan
larangan dalam ayat di atas secara khusus ditujukan kepada kaum wanita, agar
tidak berpenampilan (tabarruj) ala Jahiliyah zaman Nabi Saw. agar kaum
wanita terpelihara dari segala bentuk bencana dan terjebak ke dalam perangkap
setan, sebab naluri manusia sering berubah menjadi hawa nafsu liar bila wanita
berhias sembrono dan tidak memperhatikan kaedah-kaedah agama.
Nilai Positif Akhlak Berhias
Berhias
dengan memperhatikan rambu-rambu dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Islam, akan menegaskan jati diri si pemakai sebagai seorang mukmin atau muslim,
sebab penampilan menunjukan kepribadian seseorang. Muslim sejati akan selalu konsisten
dengan syari'at Islam, termasuk dalam berhias.
Manfaat lain
yang ditimbulkan berhias ala Islami, seseorang akan merasa nyaman, aman dan
tidak menimbulkan rasa ujub dan angkuh. Karena berdandan dengan keangkuhan akan
menimbulkan sikap riya' dan merupakan perangkap setan yang harus
dihindari. Di samping itu berhias secara Islami akan
menimbulkan pengaruh positif terhadap berbagai aspek kehidupan, sebab
berhias dilakukan dengan niat untuk beribadah. Dengan demikian segala kegiatan
berhias yang dilakukan oleh seorang muslim akan memperoleh berkah dan pahala
dari Allah Swt.
Sebaliknya
jika berhias dengan tidak mempedulikan ketentuan agama, maka segala aktivitas
yang dilakukan dalam berdandan akan memicu perbuatan maksiat, kemungkaran dan
bahkan akan menjadi penyebab terjerumus ke dalam perangkap setan,
yang menyesatkan dan akan membahayakan si pemakai. Hal ini dapat kita
telusuri dalam kisah nenek moyang manusia, di mana Adam dan Hawa masuk dalam
perangkap yang diciptakan setan untuk memperdaya keduanya dengan hal-hal yang
sepintas lalu menyenangkan, namun kejadian itulah yang menyebabkan Adam dan
Hawa dihukum dengan diturunkan ke bumi, sebagaimana Firman Allah :
فَوَسْوَسَ
لَهُمَا الشَّيْطَانُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وُورِيَ عَنْهُمَا مِن
سَوْءَاتِهِمَا وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَـذِهِ الشَّجَرَةِ
إِلاَّ أَن تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنَ الْخَالِدِينَ
Artinya : Kemudian setan membisikkan pikiran jahat kepada mereka agar menampakkan aurat mereka (yang selama ini) tertutup. Dan (setan) berkata, “Tuhan-mu hanya melarang kamu berdua mendekati pohon ini, agar kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang yang kekal (dalam surga).”
Artinya : Kemudian setan membisikkan pikiran jahat kepada mereka agar menampakkan aurat mereka (yang selama ini) tertutup. Dan (setan) berkata, “Tuhan-mu hanya melarang kamu berdua mendekati pohon ini, agar kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang yang kekal (dalam surga).”
Dari
peristiwa Adam dan Hawa di atas dapat kita ambil beberapa pelajaran, antara
lain Membuka aurat adalah merupakan bujukan setan yang selalu hadir dalam
setiap aktivitas manusia.Masuk dalam jebakan perangkap setan akan menurunkan
derajat manusia, sebagaimana Adam dan Hawa dengan diusir dai sorga telah
menurunkan derajat mereka berdua.Demikianlah perangkap setan, siapapun yang
terjebak ke dalamnya akan mengalami hal-hal yang akan menurunkan derajatnya.
Membiasakan Akhlak Berhias
Sebagaimana telah disinggung juga di atas, berhias merupakan kebutuhan manusia. Untuk memenuhi kebutuhan itu manusia bebas memilih corak ataupun mode berhias sesuai dengan selera dan tuntutan status sosial, momentum serta perkembangan zaman. Namun walaupun merupakan kebebasan Islam telah menetapkan aturan-aturan untuk berhias.
Islam memerintahkan untuk berhias dengan baik, bagus dan indah sesuai dengan kemampuan masing-masing, memenuhi hajat dan tujuan berhias, yaitu memperelok penampilan dengan dandanan yang rapi dan indah, terutama dalam melakukan ibadah, seperti shalat dan haji. Dalam beribadah seharusnya perhiasan yang dipakai bersih, indah dan baik, namun tidak berarti mewah, sebab mewah termasuk kategori berlebihan. Hal ini sesuai dengan Firman Allah :
Sebagaimana telah disinggung juga di atas, berhias merupakan kebutuhan manusia. Untuk memenuhi kebutuhan itu manusia bebas memilih corak ataupun mode berhias sesuai dengan selera dan tuntutan status sosial, momentum serta perkembangan zaman. Namun walaupun merupakan kebebasan Islam telah menetapkan aturan-aturan untuk berhias.
Islam memerintahkan untuk berhias dengan baik, bagus dan indah sesuai dengan kemampuan masing-masing, memenuhi hajat dan tujuan berhias, yaitu memperelok penampilan dengan dandanan yang rapi dan indah, terutama dalam melakukan ibadah, seperti shalat dan haji. Dalam beribadah seharusnya perhiasan yang dipakai bersih, indah dan baik, namun tidak berarti mewah, sebab mewah termasuk kategori berlebihan. Hal ini sesuai dengan Firman Allah :
يَا بَنِي
آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ
تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya :
"Wahai
anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid,
makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak Menyukai
orang yang berlebih- lebihan". (al-A'raf : 31)
Berdasarkan
ayat di atas dapat kita pahami bahwa, Islam menganjurkan manusia untuk hidup
secara wajar dan sederhana. Berpakaian secara wajar dan lazim, tidak kurang dan
tidak pula berlebihan, tidak berlaku sombong dengan apa yang dipakai dan tetap
bersahaja serta konsisten dengan ajaran Islam.
Kesimpulan:
Mengetahui akhlaq berhias menurut syari’at
agama islam sangatlah penting bagi kita karena dalam kehidupan sehari hari kita
tidak pernah lepas dari berhias
Akhlaq berhias dapat menunjukkan
kepribadian seseorang. Berhias dapat memberikan pengaruh positif dalam
kehidupan, karena berhias di niatkan untuk beribadah dan di restui oleh allah
swt. Namun sebaliknya berhias hanya untuk menarik perhatian lawan jenis agar
memuji kita dan tergoda dengan kita, itu akan menjadi alat maksiat dan hukumnya
haranm
Daftar Pustaka
Roli A.
Rahman dan M. Khamzah, Menjaga Akidah Akhlak Kelas X Madrasah Aliyah, Tiga
Serangkai, Solo
LKS HIKMAH Akidah Akhlak Kelas X semester Ganjil
Djatnika, rachmat. 1996. Sistem etika islami (akhlak
mulia). Jakarta: pustaka panjimas
Hamzah ya’qub. 1988. Etika islam: pembinaan akhlaqul
karimah (suatu pengantar). Bandung: cv. Diponegoro. Cet.IV.
www.google.com
0 komentar