Sunday, October 9, 2016

Makalah Aqidah Ahklak Ahklak Berhias




KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah swt. Yang telah melimpahkan rahmatnya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah sejarah tentang penyebaran manusia modern. Makalah ini kami buat berdasarkan kurikulum terbaru 2013. Kami berusaha membuat makalah sebaik baiknya agar dapat membantu dalam pembelajaran sejarah. Dan kami menyadari sebagai manusia mempunyai keterbatasan, makalah ini mungkin tidak luput dari kekurangan .kami mengharapkan kritik dan saran demi penyempurnaan makalah ini. Kami berharap semoga makalah ini membawa banyak manfaat .

Latar Belakang Masalah
Membahas masalah akhlak berhias dalam Islam, maka tidak lain adalah membahas salah satu akhlak terpuji.
Dikalangan pemuda maupun pemudi masih terdapat banyak kekurangan informasi tentang akhlak berhias secara syari’at Islam.Namun, sesuai dengan perkembangan zaman, ketidaktahuan tentang akhlak berhias menurut syari’at Islam mulai berkurang, karna banyaknya demontrasi atau pentas busana muslim, khususnya busana muslimah. Untuk itulah, kita sebagai generasi muda Islam bisa menyerap informasi tentang akhlak berhias.
Walaupun sudah terdapan banyak informasi tentang akhlak berhias menurut syari’at Islam, masih banyak kaidah atau aturan yang tertulis dalam pedoman kita, baik Al-qur’an maupun Hadist Rasulullah SAW, yang terlupakan, baik secara sengaja atau memang adanya kekurangan perhatian dari tokoh agama Islam di Indonesia.

Rumusan Masalah
1.      Apa itu berhias?
2.      Apa itu akhlak berhias dan bagaimana cara merealisasikannya?
3.      Apa dasar hukum berhias?
4.      Apa saja larangan atau anjuran dalam akhlak berhias?
Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui definisi berhias.
2.      Untuk mengetahui definisi akhlak berhias dan cara merealisasikannya.
3.      Untuk mengetahui dasar hukum berhias


 Pengertian Alkhak Berhias
Menurut bahasa kata "berhias" dalam Bahasa Arab disebut dengan kata-kata : tazaiyana-yatazaiyanu, sementara dalam Kamus Besar Indonesia "berhias" adalah "usaha memperelok diri dengan pakaian ataupun lainnya yang indah-indah, berdandan dengan dandanan yang indah dan menarik".

Sedangkan menurut istilah BERHIAS adalah “upaya untuk memperindah diri dengan berbagai busana, asesoris ataupun zat-zat (make up) yang dapat memperelok penampilan, sehingga menimbulkan kesan indah bagi yang melihat serta menambah rasa percaya diri bagi pemakainya untuk tujuan tertentu”. Hal ini sesuai dengan anjuran Rasulullah Saw. dengan sabdanya : “Allah itu indah, suka pada keindahan” (HR.Muslim).
Berdasarkan hadits di atas, maka pada hakikatnya berhias adalah merupakan akhlak terpuji. Hukumnya boleh, bahkan dianjurkan.
Macam-macam Berhias
Berhias merupakan kebutuhan manusia untuk menjaga dan mengaktualisasikan dirinya menurut tunutan perkembangan zaman. Nilai keindahan dan kekhasan dalam berhias menjadi tuntutan yang terus dikembangkan seiring dengan perkembangan zaman. Dalam kaitannya dengan kegiatan berhias atau berhias atau berdandan, maka setiap manusia memiliki kebebasan untuk mengekspresikan keinginan mengembangkan berbagai mode menurut fungsi dan momentumnya, sehingga berhias dapat menyatakan identitas diri seseorang.
Dalam Islam diperintahkan untuk berhias yang baik, bagus, dan indah sesuai dengan kemampuan masing-masing. Terutama apabila kita akan melakukan ibadah shalat maka seyogyanya perhiasan yang kita pakai itu haruslah baik, bersih dan indah (bukan berarti mewah), karena mewah itu sudah memasuki wilayah berlebihan. Hal ini sesuai firman Allah dalam QS. Al A’raf : 31,
۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
Tetapi pada ayat lain, berhias harus memenuhi tuntunan agama, yakni tidak mengikuti kemauan nafsu, QS. Al Ahzab : 33
“ dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”
Jilbab
Salah satu jenis pakaian yang dapat menutup salah satu aurat wanita yaitu Jilbab. Jilbab beragam jenisnya, tetapi walaupun banyak ragamnya dan menjadi hiasan diri pemakaianya disamping dapat menutup aurat, dari atas kepala manusia sampai dengan dada manusia.
Telah menjadi suatu ijma’ bagi kaum Muslimin di semua Negara dan  di  setiap  masa  pada  semua  golongan  fuqaha, ulama, ahli-ahli hadis dan ahli tasawuf, bahwa  rambut  wanita  itu termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di hadapan orang yang bukan muhrimnya. Adapun dasarnya adalah Q.S. An Nur: 31. Maka,  berdasarkan  ayat  di atas, Allah swt. telah melarang bagi  wanita  Mukminat  untuk  memperlihatkan  perhiasannya. Kecuali  yang  lahir  (biasa  tampak). Di antara para ulama, baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa rambut  wanita  itu  termasuk  hal-hal  yang  lahir;  bahkan ulama-ulama yang  berpandangan  luas,  hal  itu  digolongkan perhiasan yang tidak tampak.
Allah  telah  memerintahkan  bagi  kaum wanita Mukmin, dalam  ayat  di  atas,  untuk  menutup  tempat-tempat   yang biasanya  terbuka  di  bagian dada. Arti Al Khimar itu ialah  kain  untuk  menutup  kepala.
Al Qurthubi  berkata,  “Sebab  turunnya  ayat tersebut ialah bahwa pada masa itu kaum wanita jika menutup  kepala  dengan akhmirah  (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang, sehingga dada, leher dan telinganya  tidak  tertutup.  Maka, Allah memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitu dada.
Dalam riwayat Bukhari, bahwa Aisyah r.a.  telah  berkata, “Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah.”  Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakai kerudung (khamirah) yang tipis dibagian  lehernya,  Aisyah r.a. lalu   berkata, “Ini   amat   tipis,   tidak  dapat menutupinya.”
Perhiasan
Nabi menganjurkan agar wanita berhias.  Al Qur’an memang  tidak  merinci  jenis-jenis  perhiasan salah satu  yang  diperselisihkan para  ulama  adalah  emas  dan  sutera  sebagai  pakaian  atau perhiasan lelaki.
“ dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur.” (QS. An Nahl : 14)
Dalam Al Qur’an, persoalan ini tidak disinggung, tetapi  sekian banyak hadis Nabi menegaskan bahwa keduanya haram dipakai oleh kaum lelaki. Ali bin Abi Thalib berkata, “Saya melihat Rasullullah mengambil sutera lalu beliau meletakkan di sebelah kanannya, dan emas diletakkannya di sebelah kirinya, kemunduran beliau bersabda, ‘Kedua hal ini haram bagi lelaki umatku” (HR Abu Dawud dan Nasa’i).
Pendapat ulama berbeda-beda tentang sebab-sebab diharamkannya kedua hal  tersebut bagi kaum lelaki. Antara lain bahwa keduanya  menjadi  simbol   kemewahan dan perhiasan yang berlebihan, sehingga  menimbulkan ketidakwajaran kecuali bagi kaum wanita. Selain itu ia dapat mengundang sikap angkuh, atau karena menyerupai pakaian kaum musyrik.
Kosmetik
Wajah
Dalam kitab Al-Mu’jam Al Wasith disebutkan humrah sebagai salah satu perhiasan wajah perempuan, “humrah adalah campuran wewangian yang digunakan perempuan untuk mengolesi wajahnya, agar indah warnanya.” Selain itu seorang pengantin perempuan pada zaman Rasulullah SAW. biasa berhias dengan shufrah yaitu wewangian berwarana kuning. Diperbolehkan pula menggunakan celak. Hal ini sesuai dengan hadist yang diterangkan oleh Ummu Athiyah: “Kami dilarang berkabung untuk mayat lebih dari tiga hari, kecuali atas suami selama empat bulan sepuluh hari. Kami tidak boleh bercelak, memakai wewangian, dan memakai pakaian yang bercelup” (HR. Bukhari dan Muslim. Hadist tersebut menerangkan dibolehkannya memakai celak, wewangian dan pakaian bercelup (wewangian) dalam kondisi normal, sedangkan pada masa berkabung (ihdad) tidak dibolehkan.
Parfum
Disunnatkan menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan. Penggunaan ini dikecualikan dalam keadaan berihram untuk haji ataupun umrah, atau jika perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya), karena larangannya shahih.
Tatto
Wasym (tato) ialah memberi tanda pada muka dan tangan dengan warna biru dan lukisan. Sebagian orang Arab_khususnya kaum wanita_berlebih-lebihan dalam hal ini dengan menato sebagian besar tubuhnya. Sedang pengikut agama lain banyak yang melukisi badannya dengan sesembahan mereka dan simol-simbol agama mereka
Adapun hal-hal  yang  dianggap  oleh  manusia  baik,  tetapi membawa  kerusakan  dan  perubahan  pada tubuhnya, dari yang telah diciptakan oleh Allah swt, dimana perubahan itu  tidak layak  bagi  fitrah  manusia,  tentu  hal  itu pengaruh dari perbuatan setan yang hendak memperdayakan. Oleh karena  itu, perbuatan tersebut dilarang. Sebagaimana sabda Nabi “Allah melaknati pembuatan tatto, yaitu menusukkan jarum ke kulit dengan warna yang berupa tulisan, gambar bunga, simbol-simbol dan sebagainya  mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang bersifat palsu, menipu dan sebagainya).” (Hadis shahih).
Rasulullah bersabda: “Allah melaknat (mengutuk) wanita pemasang tato dan yang minta ditatoi, wanita yang menipiskan bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah”. Dan di dalam riwayat Imam Al-Bukhari disebutkan: “Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya”. (Muttafaq’Alaih).
Menyambung Rambut
Berhias dengan menyambung rambutdinamakan Nabi sebagai  suatu bentuk kepalsuan, supaya tampak anggun dan lain senagainya. Karena itu terlarang bagi kaum wanita, dan dianggap sebagai tipu muslihat.
Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi, ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato,  tiba-tiba  mengeluarkan segenggam  rambut   dan mengatakan,  “Inilah  rambut  yang dinamakan Nabi saw. Azzur yang artinya  atwashilah  (penyambung),  yang  dipakai  oleh wanita  untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah saw. dan  tentu  hal  itu  adalah  perbuatan orang-orang Yahudi. Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak melarang  hal  itu?  Padahal  aku  telah mendengar   sabda  Nabi, “Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu  karena  para  wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus.” (HR. Bukhari)
2. Bentuk Akhlak Berhias
Dalam berhias, Islam telah menetapkan rambu-rambu sebagai berikut :
Niat berhias hanya untuk beribadah, sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat Allah.
Tidak memakai bahan-bahan yang dilarang agama untuk dipergunakan.
Tidak berhiasan dengan menggunakan simbol-simbol non-muslim.
Tidak berlebihan (diluar kepatutan).
Tidak berhias seperti kaum Jahiliyah dan orang-orang non-muslim.
Berhias menurut kelaziman dan kepatutan, sesuai dengan jenis kelamin.
Tidak bertujuan untuk berfoya-foya dan mengandung unsur ria.
Batasan-batasan dalam berhias di atas ditegaskan oleh Allah dalam Firman-Nya sebagai berikut :
...وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى... 

Artinya : "...Dan janganlah kamu berhias (bertingkah laku) seperti orang-orang Jahiliyah dahulu..." (al-Ahzab : 33).

Batasan dan larangan dalam ayat di atas secara khusus ditujukan kepada kaum wanita, agar tidak berpenampilan (tabarruj) ala Jahiliyah zaman Nabi Saw. agar kaum wanita terpelihara dari segala bentuk bencana dan terjebak ke dalam perangkap setan, sebab naluri manusia sering berubah menjadi hawa nafsu liar bila wanita berhias sembrono dan tidak memperhatikan kaedah-kaedah agama.


Nilai Positif Akhlak Berhias
Berhias dengan memperhatikan rambu-rambu dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Islam, akan menegaskan jati diri si pemakai sebagai seorang mukmin atau muslim, sebab penampilan menunjukan kepribadian seseorang. Muslim sejati akan selalu konsisten dengan syari'at Islam, termasuk dalam berhias.
Manfaat lain yang ditimbulkan berhias ala Islami, seseorang akan merasa nyaman, aman dan tidak menimbulkan rasa ujub dan angkuh. Karena berdandan dengan keangkuhan akan menimbulkan sikap riya' dan merupakan perangkap setan yang harus dihindari. Di samping itu berhias secara Islami akan menimbulkan pengaruh positif terhadap berbagai aspek kehidupan, sebab berhias dilakukan dengan niat untuk beribadah. Dengan demikian segala kegiatan berhias yang dilakukan oleh seorang muslim akan memperoleh berkah dan pahala dari Allah Swt.
Sebaliknya jika berhias dengan tidak mempedulikan ketentuan agama, maka segala aktivitas yang dilakukan dalam berdandan akan memicu perbuatan maksiat, kemungkaran dan bahkan akan menjadi penyebab terjerumus ke dalam perangkap setan, yang menyesatkan dan akan membahayakan si pemakai. Hal ini dapat kita telusuri dalam kisah nenek moyang manusia, di mana Adam dan Hawa masuk dalam perangkap yang diciptakan setan untuk memperdaya keduanya dengan hal-hal yang sepintas lalu menyenangkan, namun kejadian itulah yang menyebabkan Adam dan Hawa dihukum dengan diturunkan ke bumi, sebagaimana Firman Allah :

فَوَسْوَسَ لَهُمَا الشَّيْطَانُ لِيُبْدِيَ لَهُمَا مَا وُورِيَ عَنْهُمَا مِن سَوْءَاتِهِمَا وَقَالَ مَا نَهَاكُمَا رَبُّكُمَا عَنْ هَـذِهِ الشَّجَرَةِ إِلاَّ أَن تَكُونَا مَلَكَيْنِ أَوْ تَكُونَا مِنَ الْخَالِدِينَ
Artinya : Kemudian setan membisikkan pikiran jahat kepada mereka agar menampakkan aurat mereka (yang selama ini) tertutup. Dan (setan) berkata, “Tuhan-mu hanya melarang kamu berdua mendekati pohon ini, agar kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang yang kekal (dalam surga).”

Dari peristiwa Adam dan Hawa di atas dapat kita ambil beberapa pelajaran, antara lain Membuka aurat adalah merupakan bujukan setan yang selalu hadir dalam setiap aktivitas manusia.Masuk dalam jebakan perangkap setan akan menurunkan derajat manusia, sebagaimana Adam dan Hawa dengan diusir dai sorga telah menurunkan derajat mereka berdua.Demikianlah perangkap setan, siapapun yang terjebak ke dalamnya akan mengalami hal-hal yang akan menurunkan derajatnya.

Membiasakan Akhlak Berhias
Sebagaimana telah disinggung juga di atas, berhias merupakan kebutuhan manusia. Untuk memenuhi kebutuhan itu manusia bebas memilih corak ataupun mode berhias sesuai dengan selera dan tuntutan status sosial, momentum serta perkembangan zaman. Namun walaupun merupakan kebebasan Islam telah menetapkan aturan-aturan untuk berhias.


Islam memerintahkan untuk berhias dengan baik, bagus dan indah sesuai dengan kemampuan masing-masing, memenuhi hajat dan tujuan berhias, yaitu memperelok penampilan dengan dandanan yang rapi dan indah, terutama dalam melakukan ibadah, seperti shalat dan haji. Dalam beribadah seharusnya perhiasan yang dipakai bersih, indah dan baik, namun tidak berarti mewah, sebab mewah termasuk kategori berlebihan. Hal ini sesuai dengan Firman Allah :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُواْ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وكُلُواْ وَاشْرَبُواْ وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Artinya :
"Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak Menyukai orang yang berlebih- lebihan". (al-A'raf : 31)

Berdasarkan ayat di atas dapat kita pahami bahwa, Islam menganjurkan manusia untuk hidup secara wajar dan sederhana. Berpakaian secara wajar dan lazim, tidak kurang dan tidak pula berlebihan, tidak berlaku sombong dengan apa yang dipakai dan tetap bersahaja serta konsisten dengan ajaran Islam.

Kesimpulan:
      Mengetahui akhlaq berhias menurut syari’at agama islam sangatlah penting bagi kita karena dalam kehidupan sehari hari kita tidak pernah lepas dari berhias
      Akhlaq berhias dapat menunjukkan kepribadian seseorang. Berhias dapat memberikan pengaruh positif dalam kehidupan, karena berhias di niatkan untuk beribadah dan di restui oleh allah swt. Namun sebaliknya berhias hanya untuk menarik perhatian lawan jenis agar memuji kita dan tergoda dengan kita, itu akan menjadi alat maksiat dan hukumnya haranm

Daftar Pustaka
Roli A. Rahman dan M. Khamzah, Menjaga Akidah Akhlak Kelas X Madrasah Aliyah, Tiga Serangkai, Solo
LKS HIKMAH Akidah Akhlak Kelas X semester Ganjil
Djatnika, rachmat. 1996. Sistem etika islami (akhlak mulia). Jakarta: pustaka panjimas
Hamzah ya’qub. 1988. Etika islam: pembinaan akhlaqul karimah (suatu pengantar). Bandung: cv. Diponegoro. Cet.IV.
www.google.com

Load disqus comments

0 komentar