Sunday, October 9, 2016

MAKALAH BAHASA ARAB MUBTADA' DAN KHOBAR







PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
        Hubungan antara hukum Islam dengan pengetahuan bahasa Arab merupakan hubungan yang sangat erat dan tidak bisa dipisahkan. Alasannya sangat jelas,karena sumber pokok dari hukum Islam itu adalah Al-Qur’an dan Hadits yang memakai atau menggunakan bahasa Arab standar sesuai dengan kaidah-kaidahbahasa Arab .Bahasa Arab adalah Bahasa Al-Qur’an. Setiap orang muslim yang bermaksud menyelami ajaran Islam yang sebenarnya dan lebih mendalam, tiada  jalan lain kecuali harus mampu menggali dari sumber asalnya, yaitu Qur’an dan sunnah Rasulullah saw.Di dalam bahasa Arab, keberadaan nominal menjadi sangat mutlak karena keberadaan bahasa arab, kita senantiasa menggunakannya. Adapun contoh dari nominal yang sering kali di gunakan adalah Ilmu Nahwu yang sangat berperan penting dalam bahasa arab, maka kita harus faham betul kedudukan kalimat yang terkandung dalam teks-teks yang berbahasa arab. Salah satu pembahasan dalam ilmu nahwu yang sangat mendasar adalah mubtada’ dan khabar. Akan tetapi dalam perjalanan dewasa ini, kita senantiasa di buat bingung oleh pengertian- pengertian dari bahasa arab , apa itu mubtada’dan bagaimanakah khabar itu. Sebelum berbicara mengenai Mubtada dan Khabar , sebaiknya mengetahui terlebih dahulu bahwa kalimat , baik kalimat sempurna maupun tidak dalam bahasa arab terbagi menjadi dua, yaitu Jumlah Ismiyah adalah kalimat yang didahului oleh isim yang berada di awal kalimat tersebut dinamakan Mubtada dan bagian yang  melengkapinya di namakan Khabar  yang  mana hukum nya dalam I’rab harus mengikuti Mubtada. Dan Jumlah Fi’liyah, yaitu kalimat yang di dahului oleh fi’il.
 Sebagaimana yang kita ketahui, mubtada’ dan khabar salah satu unsur terpenting dalam konteks bahasa arab. Mubtada dan Khobar adalah bentuk kalimat yang saling berkaitan satu sama lainnya, sehingga belumlah menjadi kalimat yang sempurna jikalau mubtada belum dilengkapi oleh khobar. Di dalam Bahasa Arab, keberadaan nominal menjadi sangat mutlak karena dalam penggunaan bahasa arab, kita senantiasa menggunakannya. Adapun contoh dari nominal yang seringkali digunakan adalah mubtada’ dan khobar. Akan tetapi dalam perjalanan dewasa ini, kita sentiasa dibuat bingung oleh pengertian-pengertian dari bahasa arab, apa itu mubtada’ dan bagaimanakah khabar itu, senantiasa menjadi pertanyaan bagi kita para pemuda yang baru belajar bahasa arab. Pola Struktur kalimat bahasa Arab pada dasarnya terdiri atas dua pola,yaitu jumlah ismiyah atau disebut kalimat nominal dan jumlah fi’liyah atau disebut kalimat verbal.
Jumlah ismiyah yaitu susunan kalimat yang mempunyai unsur pokok mubtada dan khabar(dimulai dengan isim /kata benda ), jadi jumlah ismiyah atau kalimat nominal,adalah kalimat yang dimulai dengan nomin (isim).
 Oleh karena itu, kalimat nominal tersebut berpola mubtada dan khabar. Di dalam penyusunan makalah ini kita akan membahas tentang mubtada’dan khabar berikut keterangan-keterangan yang insyaallah akan menjadikan kita menjadi mengerti akan keberedaan nominal dalam bahasa arab ini.
B. Rumusan Masalah
1.       Apa pengertian mubtada’?
2.       Apa pengertian khobar?
3.       Bagaimana hukum mubtada’ dan khobar?
4.       Bagaimana penggunaan mubtada’ dan khobar dalam kalimat?




BAB II
PEMBAHASAN

A.PENGERTIAN MUBTADA’
         Mubtada adalah isim yang dirafa’kan yang Kosong dari amil-amil sebangsa lafadzh.
. وَالْخَبَرُ هُوَ اَلِاسْمُ اَلْمَرْفُوعُ اَلْمُسْنَدُ إِلَيْهِ, نَحْوَ قَوْلِكَ "زَيْدٌ قَائِمٌ" وَ"الزَّيْدَانِ قَائِمَانِ" وَ"الزَّيْدُونَ قَائِمُونَ "
  Mubtada’ adalah isim marfu’ yang biasanya terdapat di awal kalimat (Subyek) dan kosong dari ‘amil lafdy. Tetapi mubtada memiliki ‘amil ma’nawi yaitu mubtada harus beri’rab  rofa’ karena menjadi ibtida (awal kalimat atau awal sesuatu yang di ceritakan)
        Pembagian mubtada ada dua bagian, yaitu :


Adapun Mubtada isim dzahir, sebagaimana yang telah dijelaskan.
"زَيْدٌ قَائِمٌ" (Zaid itu berdiri)
Ø Penjelasan Pembagian Mubtada Isim Dhamir Munfasil
Sedangkan mubtada yang mudhmar (isim dhamir) ada dua belas, yaitu: (saya), (kami atau kita), (kamu -laki-laki), (kamu -perempuan), (kamu berdua -laki-laki/perempuan), (kalian -laki-laki), (kalian -perempuan), (dia -laki-laki), (ia -perempuan), (mereka berdua -laki-laki/perempuan), (mereka semua -laki-laki, (mereka semua -perempuan), seperti perkataan (saya berdiri).
Adapun meng-i'rab-nya adalah sebagai berikut: (saya) berkedudukan menjadi mubtada yang di-rafa'-kan, tanda rafa'-nya mabni sukun. Sedangkan lafazh menjadi khabar-nya, di-rafa'-kan, tanda rafa'-nya dengan dhammah. Dan (kami berdiri). Lafazh berkedudukan menjadi mubtada, di-rafa'-kan, tanda rafa'-nya dengan mabni dhammah, sedangkan menjadi khabar-nya, juga di-rafa'-kan, tanda rafa'-nya dengan wawu karena jamak mudzakkar salim.
Contoh Mubtada Isim Zhahir :
(أنا قائم) Saya itu berdiri
(نحن قائمون) Kami itu berdiri
B.PENGERTIAN KHABAR
Khobar adalah sesuatu yang menerangkan kondisi mubtada dan dapat menyempurnakan makna mubtada’ yang pada bahasa Indonesia dikenal dengan Predikat. Mubtada tanpa khobar tidaklah jelas ma’nanya begitu juga khobar tanpa didahului mubtada akan menjadi tidak bermakna.
Contoh:
الْأُسْتَاذُ مَرِيْضٌ (Ustadz itu sakit)
الْمُسْلِمُ صَالِحٌ (Orang muslim itu sholeh)
الْوَلَدُ نَشِيْطٌ (Anak itu rajin)
Seperti pada contoh di atas, kata الْأُسْتَاذُ berkedudukan sebagai mubtada dan مَرِيْضٌ berkedudukan sebagai khobar. Kalau الْأُسْتَاذُ saja tanpa disertai kata مَرِيْضٌ jelas tidaklah bermakna.
Ø pembagian khabar
        Khabar terbagi atas dua macam, yaitu khabar mufrad dan khabar ghair mufrad.
Khabar mufrad adalah khabar yang bukan berupa jumlah (kalimat) dan bukan pula syibih (serupa) jumlah. Ingat, yang dimaksud mufrad disini tidak sama dengan isim mufrad yang menunjukan bilanga tunggal.
Contoh :
زَيْدٌ قَئِمٌ
زَيْدَانِ قَئِمَانِ
زَيْدُوْنَ قَئِمُوْنَ
        Khabar ghair mufrad adalah kebalikannya, yaitu khabar yang terdiri dari jumlah dan syibih (serupa) jumlah. Khabar Jumlah itu sendiri ada dua, yaitu jumlah ismiyah (jumlah yang terdiri dari mubtada dan khabar) dan jumlah fi’liyah (jumlah yang terdiri dari fi’il dan fa’il).
Sedangkan khabar syibih (serupa) jumlah ada dua juga, yaitu yang terdiri dari jar majrur dan zharaf. Maka khabar ghair mufrad itu semuanya terdiri dari empat bagian yaitu : jumlah ismiyah, jumlah fi’liyah, jar + majrur dan zharaf.
Ada ketentuan tertentu dimana jumlah ismiyah dan jumlah fi’liyah bisa jadi khabar.
Jika jumlah ismiyah maka pada mubtadanya hrus terdapat dhamir yang kembali pada mubtada pertama.
Contoh :  زَيْدٌ جَارِيَتُهُ ذَاهِبَةٌ Zaid hamba perempuannya pergi.
Ini bisa jadi khabar jumlah ismiyah karena pada mubtadanya (yaitu lafadz جَارِيَتُهُ ) terdapat dhamir yang kembali pada kata Zaid (mubtada pertama).
Jika jumlah fi’liyah maka pada fa’ilnya harus terdapat dhamir yang kembali pada mubtada.
Contoh : زَيْدٌ قَامَ اَبُوْهُ
Ini menjadi khabar jumlah fi’liyah karena pada fa’ilnya (yaitu lafadz اَبُوْهُ) ada dhamir yang kembali pada zaid (mubtada).
C.HUKUM MUBTADA’ KHOBAR
1. Hukum Mubtada
         Hukum yang  harus diperhatikan  dalam  pembuatan  mubtada’  yaitu:
1.Mubtada’ wajib  dibaca rofa’ baik  secara  lafdzi  taqdiri  atau  mahal.
2. Boleh   membuang  mubtada’ apabila  memang  terdapat  kaidah yang  menunjukan  atas  terbuangnya  seperti      mubtada ’barupa  isim istifham.
3Hukum  asa l pembuatan  mubtada’ adalah  mendahului  khobar, tidak  menutup  kemungkinan  mubtada’  berada  lebih akhir  dar i  khobar.
4.Wajib  membuang  mubtada’ dalam  hal ini berada  pada  empat  tempatn yaitu;
        a.Apabila  keberadaan  mubtada’  yang  dibuang  diketahui  dar i jawab  qosam.
      b.Mubtada’ yang  khobarnya ditakhshish  oleh (pujian )atau (cacian )
      c.Mubtada’ yang  khobarnya sebagai pengganti dari fi’il
      d.Mubtada’ dan  khobar  yang  asalnya  menjadi  na’at  atau  sifat (na’at maqthu’ )Mubtada’  harus  berupa  isim  ma’rifat. Tidak boleh dari  isim  nakiroh, kecuali ada musawwigh(sesuatu yang memperbolehkan  mubtada’  berupa  isim nakiroh ), apabila  terdapat  musawwigh  seperti  di bawah  ini  maka  boleh  mubtada’dari  isim  nakiroh:
 2.Hukum Khobar

    1.  Khobar  wajib  di baca  rofa’  secara  lafdzi,taqdiri atau  mahal  sepert i khobar  berupa  jumlah  atau  syibeh  jumlah.
   2.  Hukum asal  pembuatan  khobar  adalah berupa  isim  nakiroh  dan  mustaq(tercetak dari masadar)
   3.  Keberadaan khobar  harus  sesuai dengan  mubtada’dalam  hal mufrodtatsniyah ,jamak  ,mudakar  ,muannast.





D.Penggunaan Mubtada’ Khobar
Adapun penggunaan  mubtada’ dan khabar dalam kalimat  adalah sebagai berikut :
1. Mubtada dan khabar harus marfu / rofa
Perhatikan contoh berikut
فَاطِمَةٌ طَالِبَةٌ Fatimah seorang mahasiswi
Kata فَاطِمَةٌ menjadi mubtada, karena menjadi mubtada maka harus rofa (dibaca dhomah) maka cara bacanya فَاطِمَةٌ fathimatun bukan فَاطِمَةً fathimatan atau فَاطِمَةٍ
Kata طَالِبَةٌ menjadi khabar maka harus dibaca rofa. Maka cara bacanya yang betul adalah طَالِبَةٌ tholibatun (dibaca dhomah) bukan dibaca طَالِبَةً tholibatan atau طَالِبَةٍ tholibatin
2. Mubtada dan khabar harus sama dalam mufrod (menunjukan satu), tasniyah (menunjukan dua) dan jamak (menunjukan banyak).
Perhatikan contoh berikut
             a. مُحَمَّدٌ طَالِبٌ Muhammad seorang mahasiswa
Kata مُحَمَّدٌ menjadi mubtada dan bentuknya mufrod (menunjukan pada satu). Kata طَالِبٌ menjadi khabar dan bentuknya juga sama mufrod. Kenapa khabarnya mufrod karena mubtadanya mufrod
            b. اَلطَّالِبَانِ مُجْتَهِدَانِ (dua orang mahasiswa bersungguh-sungguh)
Kata اَلطَّالِبَانِ menjadi mubtada dan bentuknya tasniyah (menunjukan pada dua tandanya ada tambahan huruf alif dan nun). Kata مُجْتَهِدَانِ menjadi khabar dan bentuknya sama tasniyah.
            c. اَلْمُجْتَهِدُوْنَ نَاجِحُوْنَ (orang-orang yang bersungguh-sungguh akan sukses)
Kata اَلْمُجْتَهِدُوْنَ menjadi mubtada dan bentuknya jamak mudzakar salim (menunjukan banyak untuk laki-laki tandanya ada tambahan huruf wawu dan nun). Kata نَاجِحُوْنَ menjadi khabar dan bentuknya sama jamak mudzakar salim.
 

















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Mubtada’adalah isim marfu’ yang biasanya terdapat di awal kalimat (Subyek)
2.      Mubtada itu terbagi menjadi dua bagian, yaitu mubtada yang zhahir dan mubtada yang mudhmar (dhamir).
3.      Khobar adalah sesuatu yang dapat menyempurnakan makna mubtada’ (Predikat)
4.       Khabar itu terbagi menjadi dua bagian, yaitu khabar mufrad dan khabar ghair mufrad.
5.      Penggunaan mubtada’ dan khobar pada kalimat yaitu Mubtada dan khabar harus marfu / rofa



B.    Kesan dan Pesan
        Untuk bapak/ibu guru yang akan mengajar materi ini,hendaknya tidak menerangkan  terlalu cepat karena materi tersebut harus benar-benar dipahami dengan detail. Usahakan agar murid-murid paham semuanya,dan kalau bisa diberi PR untuk lebih memahami materi mubtada’ dan khobar tersebut.

C.     Penutup
        Alhamdulillah makalah ini telah selesai saya buat. Saya mengakui makalah ini banyak kekurangan dan kelemahan. Oleh karena itu kritik dan saran sangat saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

















DAFTAR PUSATAKA


As-Syaikh Muhammad Ibnu Ahmad Ibnu Abdul-bari Al-ahdal, al-Kwakib al-Durriyyah juz 2 hal. 3-5, Daru Ihya al-Kutub al-‘Arabiyyah
Ema Mariam, Pembahasan Maf'ul Bih dalam http://mae0703.blogspot.com/2014/03/makalah-pembahasan-maful-bih.html di akses 27-06-2014


baca juga artikel

  1. museum r.a kartini jepara
  2. ANALISIS KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENURUT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
  3. Metode - metode yang di pakai dalam penelitian sosiologi





Load disqus comments

1 komentar: