Friday, October 7, 2016

ANALISIS KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENURUT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA


MAKALAH KASUS LBH

Di susun oleh :

1.      Anis Safitri

2.      Didik Mulyadi

3.      Feri Anggriawan

4.      Titi Winda Alfiani

KELAS XI IIS 3

TP. 2016\2017

MAN 1 JEPARA

 

 

 

ANALISIS KASUS KEKERASAN DALAMRUMAH TANGGA DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENURUT PERSPEKTIF HAKASASI MANUSIA

A.       Latar Belakang Hak asasi manusia dipahami secara mendasar

sebagai hak yang dimiliki oleh individu karena mereka adalah manusia, dari sini hak asasi manusia dipahami memiliki sifat-sifat hakiki, universal, tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi, serta saling bergantung. Sejarah tentang HAM sendiri diyakini sudah dimulai dari sekitar abad ke-13 di Eropa, diawali tentang perdebatan filsafat tentang liberty dan bahkan hak itu sendiri yang paling besar adalah pemahaman tentang konsep-konsep konstitusi seperti prinsip pembatasan kekuasaan absolut dalam suatu negara, beberapa sumber formal yang diyakini sebagai cikal bakal dari konsepsi HAM secara global adalah Magna Charta (1215), Declaration of Abroath (1320) Bill of Rights of England and Wales (1688-1689). Kemudian yang lebih modern dan “radikal” tertuang dalam The American Declaration of Independence (1776) serta peristiwa Revolusi Prancis dengan konsep mendunianya Liberty, Egality, and Fraternit. Sejak medio abad 19, isu tentang HAM berkembang menjadi isu sentral dalam perpolitikan internasional dan hubungan antar negara di dunia. Terlebih setelah berakhirnya Perang Dunia ke II dengan efek destruksi yang luar biasa besar yang mencangkup korban jiwa dan kehancuran infrastruktur material yang tak bisa diukur lagi kerugiannya. Melihat kehancuran kemanusiaan yang begitu besarnya maka munculah suatu bentuk kesadaran kemanusiaan internasional tentang HAM, dimana disusunlah suatu deklarasi universal tentang Hak Asasi Manusia oleh sidang umum PBB pada 10 desember 1948 yang selanjutnya lebih dikenal dengan nama UDHR (DUHAM). Deklarasi ini secara mendasar menjadi komponen sentral dan dokumen utama dalam hukum kebiasaan internasional yang selanjutnya diturunkan sebagai hukum nasional yang mengatur keadaan-keadaan dan syaratsyarat tertentu yang harus dipenuhi dalam upaya penerapan serta penegakan HAM, walaupun sebenarnya UDHR sendiri disusun sebagai suatu resolusi yang bersifat tidak mengikat. Dalam UDHR yang terdiri dari 30 pasal yang disepakati secara universal terdiri dari hal-hal pokok dan standart-standart yang harus dipenuhi dan dijamin oleh setiap negara demi tegaknya nilai-nilai HAM dimana selanjutnya hal hal tersebut dijadikan dasar utama dari setiap kovenan maupun konvensi internasional tentang HAM. Selanjutnya prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam UDHR ini diformalisasikan serta dikodifikasikan ke dalam bentuk-bentuk kovenan maupun konvensi internasional yang lebih spesifik mengatur tentang standart-standart penegakan HAM universal seperti Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik (ICCPR), Kovenan Internasional tentang hak sosial, ekonomi, dan budaya (ICESCR), Konvensi hak anak (CroC), Konvensi penghapusan diskriminasi bagi wanita (CEDAW), Konvensi penghapusan dikriminasi rasial (CERD), serta konvensi anti penyiksaan (CAT). Selanjutnya akan dibahas lebih mendalam tentang CAT, The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang disepakati pada 26 juni 1987 oleh 20 negara1. Yang dimaksudkan untuk mencegah perlakuan dan pemberlakuan penyikdsaan di seluruh dunia, dengan didasari oleh art 5 UDHR dan art 7 ICCPR dimana ditegaskan bahwa “ no one shoul be subjected to torture “. Konvensi ini menyebutkan tentang definisi penyiksaan sebagai : Any act by which severe pain or suffering, whether physical or mental, is intentionally inflicted on a person for such purposes as obtaining from him or a third person, information or a confession, punishing him for an act he or a third person has committed or is suspected of having committed, or intimidating or coercing him or a third person, or for any reason based on discrimination of any kind, when such pain or suffering is inflicted by or at the instigation of or with the consent or acquiescence of a public official or other person acting in an official capacity. It does not include pain or suffering arising only from, inherent in or incidental to lawful sanctions2. Selanjutnya diatur pula berbagai hal seperti kewajiban negara untuk menjamin upaya-upaya anti penyiksaan baik oleh aparatur negara maupun oleh rakyatnya, yuridiksi dari penerapan konvensi ini, serta upaya-upaya internasional untuk memfasilitasi konvensi ini. Indonesia sendiri meratifikasi konvensi ini pada 28 oktober 19983 yang selanjutnya perundangan tentang upaya anti penyiksaan muncul pada UU no 5 Tahun 1998. Dimana mulai dari sini munculah berbagai perangkat hukum dalam negeri yang mengatur tentang pemberlakuan pelarangan segala bentuk tindakan penyiksaan baik dalam Undang-Undang negara, KUHP, maupun KUHAP. Dengan diratifikasinya konvensi anti-penyiksaan oleh Indonesia, maka dengan begitu seluruh wilayah di Indonesia harus menjalankan peraturan tersebut, termasuk DIY. Dimana selanjutnya adalah kewajiban dari negara untuk menjamin 1 2 pemberlakuan dari perundangan yang telah disusun, namun seringkali hal ini menjadi kendala umum, dimana implementasi di lapangan kerap tidak sesuai bahkan menyalahi peraturan dan perundangan tersebut. Lebih spesifik lagi berkaitan dengan bagaimana aparat negara menjalankan fungsinya. Paper ini selanjutnya akan membahas mengenai bagaimana signifikansi dari pengimplementasian CAT yang telah diratifikasi oleh Indonesia, dan diformalkan serta dikodifikasi ke dalam perundangan maupun hukum-hukum formal negara dengan mengambil studi kasus dari berbagai kasus yang terjadi di wilayah provinsi DIY. Bedasarkan latar belakang tersebut, esai ini akan menganalisasi bagaimana implementasi CAT (Kovensi Anti-Penyiksaan) terhadap penegakan hukum mengenai kasus kekerasan di Provinsi DIY ?” Sebagai landasan konseptual dalam menganalisis signifikansi dan implementasi khususnya di wilayah provinsi DIY, kami menggunakan pendekatan The Rights-based Theory yang menyatakan bahwa semua anggota masyarakat dalam suatu negara mempunyai hak yang melekat pada dirinya dan harus dihormati oleh negara. Tugas dan kewajiban negara adalah melindungi warga negara dari penyiksaan, memenuhi kebutuhan warga negara akan perlindungan HAM, serta menyosialisasikan kepada masyarakat luas tentang penting dan essensi menegakkan Hak Asasi Manusia, terutama Hak Anti-Penyiksaan. B. Sekilas Pandang Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta. Lembaga Bantuan Hukum Kota Yogyakarta merupakan lembaga di bawah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berperan dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada individu maupun struktural yang bertujuan untuk menciptakan kehidupan adil dalam bermasyarakat. Sebagaimana visi dan misi LBH, peran-peran tersebut dirumuskan dalam 3 peran utama, antara lain : 1. Mempengaruhi kebijakan publik yang menentukan terjaminnya hak-hak sipil, politik, ekonomi dan sosial. Prasyarat mutlak adalah meningkatkan kemampuan dan kepedulian aparatur negara bagi kekuatan-kekuatan organisasi masyarakat sipil untuk mendorong lahirnya kebijakan publik yang berpihak pada pemenuhan Hak Asasi Manusia, serta melinddungi masyarakat dari penyiksaan, 2. Memainkan peran bersama masyarakat sipil dalam menentukan arah politik yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, HAM, dan keadilan gender. Menentukan arah transisi politik berarti memprakarsai dan memanfaatkan ruang publik atas dasar kepentingan rakyat kecil, 3. Memberikan layanan dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin maupun marginal, tanpa diskriminasi. Persoalan hukum, HAM dan demokratisasi merupakan sebuah sistem yang saling terkait satu dengan yang lain. Dari ketiga isu sentral tersebut, maka LBH Yogyakarta senantiasa melakukan penajaman masalah dengan memposisikan perannya dengan memandang persoalan hukum, Ham, dan demokratisasi perlu dikongkritkan dalam memberikan bantuan hukum. Masalah hukum dan peradilan yang berkembang begitu kompleks bukan lagi sekadar permasalahan teknik prosedural untuk menentukan apakah suatu perbuatan/tindakan bertentangan dengan hukum perundang-undangan atau tidak. Dan selama ini, kepastian hukum hanya dapat dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat. Selama tahun 2010, LBH Yogyakarta menerima pengaduan masyarakat, berbagai macam kasus, baik perkara pidana maupun perdatan, hingga pelanggaran hak sosial dan ekonomi. Sepanjang tahun 2010, kategori pelapor.pengaduan terbanyak disampaikan oleh perorangan. Korban langsung yang mencapai 312 laporan. Jumlah pelapor kelompok hanya sebanyak 28 laporan saja. Sepanjang tahun 2010 lalu, masyarakat berharap akan kehidupan yang lebih baik dan penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan masyarakat dan nampaknya hanya menjadi “mimpi di siang bolong” saja. Upaya pemerintah yang selama ini memberantas kasus pelanggaran HAM hanya sebatas prosedural, dan mengandung politik citra. Tingginya angka pengaduan yang masuk dari masyarakat kepada LBH Yogyakarta, menjadi indikator masih lemahnya peranan negara dalam pemenuhan dan penegakan hak masyarakat di mata hukum.

B.  Hasil Penelitian (Interview result) Dalam mendapatkan

sumber informasi mengenai implementasi CAT (Kovensi AntiPenyiksaan) terhadap penegakan hukum mengenai kasus kekerasan di Provinsi DIY, esai ini akan menghadirkan lampiran data berupa sumber primer, dengan melakukan wawancara kepada Sukiratnasari, S.H (advokat Lembaga Bantuan Hukum Provinsi DIY divisi AntiPenyiksaan. 1. Bagaimana peran LBH dalam menangani kasus penyiksaan di DIY ? Narasumber : LBH hanya melakukan bantuan advokasi hukum saja, mendampingi korban untuk mendapatkan hak-haknya, serta melakukan sosialisasi ke publik tentang Hak Asasi Manusia, 2. Bagaimana LBH mendapatkan informasi ? Apakah dari korban langsung atau melakukan penelitian di lapangan ? Narasumber : Mayoritas korban datang untuk mengadu kepada kami. 3. Dari kalangan mana sajakah, para korban penyiksaan berasal ? Narasumber : Korban berasal dari lapisan mana saja, namun yang sering menjadi korban penyiksaan adalah Pedagang Kakli Lima (PKL), mahasiswa demonstrasi yang dibubarkan secara koersif oleh aparat, hingga anak jalanan. Akan tetapi, khusus kasus anak jalanan, biasanya mereka (korban) melapor ke LBH bersama LSM lain, 4. Mengenai kasus anak jalanan, Bagaimana bentuk penyiksaan yang diterima ? Narasumber : bentuknya dapat bermacam-macam, seperti perampasan barang hasil mengamen, dirazia oleh aparat Satpol Pramong Praja, kemudian dibawa ke suatu tempat yang mereka (anak jalanan) tidak ketahui, disiksa oleh aparat, diberi makan, dst. 5. Bukannya seharusnya peran Satpol PP membina sosial, dan bukan menyiksa seperti itu, Apa motif aparat melakukan pelanggaran tersebut ? Narasumber : Ya, itulah peran aparat yang seharusnya membina masyarakat, namun susbtansinya mereka (aparat) justru banyak melakukan kekerasan dengan alasan ketertiban. 6. Salah satu peran LSM di sini adalah melakukan kampanye anti-kekerasan, Apa sasaran LBH dalam meyosialisasikan tentang hal tersebut ? Narasumber : Kalau kampanye, kami memiliki sasaran ke publik, metode yang digunakan antara lain : mengirimkan surat sosialisasi ke instansi publik yang terbukti melakukan penyiksaan untuk mengevaluasi tindakan mereka untuk diperbaiki agar lebih meghormati HAM, Kami juga biasanya mengundang KOMNAS HAM dalam hal ini, Untuk mengadakan press conference. 7. KOMNAS HAM, adalah salah satu lembaga pemerintah, Bagaimana respon mereka terhadap kasus yang ditangani oleh LBH ? Narasumber : Tanggapan dari Komnas HAM yang menyatakan bahwa kasus yang bersangkutan dapat dikategorikan ke pelanggaran HAM, dan juga akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke instansi terkait (pelaku kekerasan) supaya mengevaluasi tindakan-tindakan mereka, sehingga dapat memperbaiki sistem yang lebih baik, 8. Dari sekian kasus yang dihadapi, Apakah aparat memberikan semacam ganti-rugi kepada korban penyiksaan ? Narasumber : Kasusnya susah untuk ditindaklanjuti karena kurangnya insisiatif dari aparat terkait untuk meperbaiki sistem mereka, selain itu pihak korban juga terkadang takut untuk melaporkan kasusnya kepada kami, karena banyak ancaman dari sekitar, sehingga mayoritas korban melakukan jalan damai/kekeluargaan meyelesaikan kasusnya, 9. Bagaimana tanggapan LBH tentang negara Indonesia, apakah Indonesia telah memenuhi hak warga negaranya untuk mendapatkan perlindungan dari penyiksaan ? Narasumber : Indonesia telah membuat peraturan (UU) serta meratifikasinya dengan baik, semacam implementasinya masih jauh dari harapan. Negara ini rajin untuk meratifikasi konvensi-konvensi Internasional dalam penegakan HAM, namun budaya politik para elit cenderung mengabaikan, 10. Apa saja yang membuat Indonesia sulit menerapkan sistem penegakan HAM secara substanstif (konteks hak anti penyiksaan) ? Narasumber: permasalahan budaya yang paling menonjol dan sulit diubah. Misalnya kepolisian, sesuatu yang mustahil untuk membuat seorang pencuri mengakui perbuatannya, apabila pelaku kriminal tidak disiksa terlebih dahulu. Proses pendidikan aparatur negara yang sudah menganjurkan cara-cara koersif dalam menangani suatu kasus, dengan alasan hal tersebut paling cepat dan efektif. Walaupun pendidikan HAM telah disosialisasikan kepada aparatur negara, namun tidak sanggup mengubah mereka untuk lebih menghargai hak asasi manusia. 11. Apa contoh kasus penyiksaan yang pernah ditangani oleh LBH DIY ? Narasumber : Banyak sekali ya, namun akhir-akhir ini kami menangani kasus anak yang bernama AG yang medapatkan kekerasan dalam proses penyelidikan dari Kepolisian. AG mengalami salah tangkap pencurian sepeda motor, dan ternyata pelakunya adalah seorang pemuda bernama RZ. AG pada akhirnya tidak terbukti bersalah melakukan curanmor tersebut. Kasus lain, Seorang pria asal Klaten, Jateng menjadi korban salah tangkap oleh Kepolisian Kulonprogo, karena dituduh mencuri barang majikannya. Dan kemudian ditangkap oleh polisi dan dibawa ke suatu tempat, untuk diinterograsi dan disiksa menggunakan suara keras (senjata api), sehingga telingannya tidak berfungsi secara normal, dan dipukul hingga mengaku. Walaupun korban tidak mengaku, namun LBH Yogyakarta menyelidiki kepolisian untuk menyelesaikan kasus dan akhirnya korban tidak terbukti bersalah karena tidak ada saksi mata di lapangan. Aparat yang terbukti menyiksa mendapat sanksi berupa penurunan jabatan. D. Analisis Laporan ini akan menganalisis kasus penyiksaan yang telah terjadi di Yogyakarta, bedasarkan wawancara langsung dengan Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta (LBHY). Laporan penelitian ini mengulas secara mendalam bentuk pelanggaran HAM (penyiksaan) yang terjadi, mengulas pelanggaran bedasarkan pasal di Konvensi Anti-Penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Menurut LBH Yogyakarta, Indonesia telah meratifikasi konvensi anti-penyiksaan (CAT) yang telah berbentuk Undang-Undang. Indonesia juga telah memiliki lembaga seperti Peradilan HAM yang di ASEAN sangat jarang ditemukan. Hal tersebut sesuai dengan konvensi anti-penyiksaan pasal 2 ayat 1 yang berbunyi : “Setiap negara pihak harus mengambil langkah-langkah legislatif, administrasi hukum, atau langkah-langkah efektif lainnya untuk mencegahtindak penyiksaan di dalam wilayah hukumnya” Namun, hal yang perlu dicatat adalah bahwa, Indonesia hanya sebatas prosedural saja dalam menegakkan HAM terutama hak anti-penyiksaan, namun implementasinya masih kurang, banyak kasus penyiksaan yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara negara sendiri. Hal yang perlu dilakukan adalah memaksimalkan lembaga audit HAM selain pemerintah yang senantiasa mengawasi negara dalam memenuhi hak anti-penyiksaan warganya. LBH Yogyakarta selama tahun 2010 menangani berbagai kasus penyiksaan yang telah disebutkan di hasil penelitian. Kasus tersebut didominasi oleh tindakan penangkapan kepolisian sebagai aparatur negara yang sewenang-wenang, menyiksa dalam proses penyelidikan, serta menggunakan kekerasan dalam menahan terdakwa. Hal tersebut bertentangan dengan isi konvensi anti-penyiksaan (CAT) pasal 6 ayat 2 yang berbunyi : “Negara tersebut harus segera melaksanakan penyelidikan awal bedasarkan fakta yang telah terkumpul” Namun, pada kenyataannya lembaga kepolisian yang berwenang sebagai penegak hukum di masyarakat justru melanggar hukum. Pada kasus tersebut, kepolisian cenderung menggunakan (force) dalam proses penyelidikan sehingga memaksa terdakwa untuk mengakui tindakannya. Walaupun, kebanyakan kasus berujung pada terdakwa yang salah tangkap, sehingga mendapatkan kerugian seperti penyiksaan, pencemaran nama baik, dan hak asasi lainnya. Peran LBH Yogyakarta berhasil dalam memberi saran Kepolisian untuk tidak melakukan kekerasan/penyiksaan. Pada kasus lain, hal yang perlu disayakngkan adalah korban penyiksaan merasa malu dan takut untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya ke LBH, maupun lembaga yang terkait. Korban merasa terancam psikologis, hingga ancaman penyiksaan fisik dari pelaku, apabila korban melapor ke pihak yang berwajib. Hal tersebut sangat berlainan dengan pasal 13 Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT) yang berbunyi : “Setiap negara harus menjamin agar warga negara yang menyatakan dirinya telah disiksadalam wilayah kewenangan hukum negara, memiliki hak untuk mengadu agar kasusnya diperiksa dan diselidiki segera, dan tidak memihak (imparsial). Langkah yang harus diambil adalah menjamin bahwa orang yang mengadu dan saksi-saksi dilindungi dari segala perlakuan buruk atau intimidasi sebagai akibat dari pengaduannya”. Permasalahan ini sangat disayangkan. Hal tersebut terjadi akibat kurangnya perhatian dan kepastian jaminan hukum dari Pemerintah kepada rakyatnya, sehingga rakyat yang menjadi korban cenderung ketakutan untuk melaporkan tindakan penyiksaannya. Maka dari itu, peran NGO, seperti LBH sangat membantu negara dalam memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat sipil yang mengalami tindakan penyiksaan. Pendidikan dan informasi tentang HAM penting adanya diberikan kepada lembaga penyelenggara negara, seperti aparat penegak hukum, sipil dan militer, aparat kesehatan, pejabat publik, hingga kepolisian. Namun, di Indonesia, menurut LBH Yogyakarta, hanya Akademi Kepolisian saja yang memberikan pendidikan khusus mengenai HAM, sehingga wajar apabila banyak kasus penyiksaan dilakukan oleh aparatur negara yang diakibatkan oleh ketidakfahaman mereka. Hal tersebut bertentangan dengan substansi Konvensi AntiPenyiksaan (CAT) pasal 10 ayat 1 yang berbunyi : “Setiap negara harus menjamin bahwa pendidikan dan informasi mengenai larangan terhadap penyiksaan seluruhnya dimasukkan dalam pelatihan bagi aparat penegak hukum, sipil atau militer, aparat kesehatan, pejabat publik, dan orang-orang lain yang kaitannya dengan penahanan, dan interogasi, atau perlakuan terhadap setiap orang yang ditangkap ditahan atau dipenjara. Namun, sisi positifnya, negara telah mencantumkan peraturan mengenai larangan penyiksaan dalam sebuah instruksi yang dikeluarkan oleh negara. Hal tersebut tercermin bedasarkan pasal substansi Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT) 10 ayat 2, yang berbunyi : “Setiap negara harus mencantumkan larangan ini dalam peraturan atau instruksi yang dikeluarkan sehubungan dengan tugas dan fungsi orang-orang tersebut di atas”  Inilah Kasus Mandek Yang Ditangani Kepolisian Versi LBH Makassar




Laporan : Burhan dari Makassar
Makassar , Beritakota Online – LBH Makassar merelis Kasus mandek yang ditangani pihak Kepolisian didaerah ini.
Berikut data kasus yang di tangani kepolisian yang mandek di Polda Sulawesi Selatan :
-Korban kasus penembakan, Saribu Dg Pulo meninggal dunia dan mustari Dg. Gading mengalami luka tembak mengakibatkan cacat seumur hidup pada 8 oktober 2009 yang dilakukan anggota polres Sungguminasa. Dengan nomor Laporan LBP /169 / IX/2009 /Siaga B tanggal 8 Oktober 2009 .
-Korban penyerobotan dan pengrusakan, Syamsuddin Dg Nyomba dilakukan oleh Anggota Polres Sungguminasa pada 21 Desember 2010. Dengan pelaku Yunus Rifai /Anggota polres Sungginasa ,Selaku kuasa hukum mengurus tanah milik Hariadi Winantea , seorang pengusaha domisili Surabaya .
-Korban penembakan Surullah alias Bagong oleh anggota polsek Rappocini Briptu Syukur pada 2 Juli 2011.
-Korban Penembakan, Ansu yang ditembak dibagian paha belakang tembus kedepan pada Oktober 2011.
-Marzuki, Meninggal Dunia akibat luka tembakan. Terjadi pada 3 Oktober 2013.
-Yunus Daeng Ngempo menjadi korban penembakan dalam sengketa tanah masyarakat polongbangkeng takalar pada 2 Desember 2013 dilakukan oleh anggota polda.
-Rudi Lazuardi Pinantik Meninggal dan Ardi mengalami luka akibat ditembak oleh anggota Patmor Polsek Rappocini yakni Andi Ade Kurniawan dan Fahruddin Arsal pada 23 Januari 2014.
-Rezky alias Oppo meninggal dengan luka tembak dua di punggung, 1 dikepala, 1 diperut karena di tuduh sebagai DPO kasus curas yang dilakukan Oknum anggota Polsek Tallo pada 1 Juni 2014
-Masyarakat Desa Koroncia Kecamatan Malili dalam sengketa tanah eks HGU dilakukan oleh anggota polisi/Brimob Polda pada 5 Februari 2014.
-Muhammad Arif (12) mengalami luka tembak yang dilakukan oleh Bripka Muslimin Anggota Provost polsek Tallo pada 4 Agustus 2014
-Andi Arfa Juna ditembak karena dituduh sebagai DPO Curas oleh Aiptu Arthenius M Bura Anggota Resmob Polda
-Pelaku Muhammad Tahir (luka tembak/ cacat), Ikbal (luka tembak) Asriadi (luka tembak) pada tanggal 2 Oktober 2014 yang dilakukan oleh anggota polisi polsek tallo
-Puluhan mahasiswa dan sivitas akademi UNM . 46 orang yang terdiri dari mahasiswa buruh bangunan, anak smp, karyawan dikampus unm yang ditangkap secara sewenang oleh polisi polrestabes makassar. 4 diantaranya mahasiswa UNM ditahan yang dilakukan oleh anggota polisi jajaran Polda pada 13 november 2014
- Asep alias ikhsan arham (wartawan Rakyat Sulsel) menjadi korban kekerasan polisi saat meliput didalam kampus universitas pada tanggal 13 november 2014.
-Iqbal Lubis (Fotografer Tempo) menjadi korban kekerasan anggota jajaran polda saat pengamanan aksi demonstrasi 13 November lalu di kampus UNM
-Ikrar, wartawan celebes Tv menjadi korban penyerangan polisi kedalam kampus UNM pada 13 November 2014 lalu.
-Muhammad Arif meninggal dunia karena diduga kuat ditabrak kendaraan taktis polisi dan di injak-injak oleh polisi pada saat pengamanan demonstrasi kenaikan BBM pada 27 November 2014
-Manna Dg Simbung dan Aso Dg Nuru menjadi korban penganiayaan oleh puluhan anggota Brimob Pa’baeng-Baeng Polda Sulselbar diantaranya Bripda Wahyu dan Sudirman pada 31 Januari 2015 lalu.
Jenis kasus yang di terima dan di tangani LBH :
1. KDRT
2. Kekerasan Seksual dan hak reproduksi
a. Pelecehan Seksual
b. Perkosaan
c. Pencabulan
d. Aborsi
 3. Kasus Pidana lainnya
a. Kekerasan terhadap anak
b. Penganiayaan yang diakibatkan ketidak adilan gender
c. Kejahatan Perkawinan (al.pemalsuan identitas perkawinan, poligami diluar prosedur)
d. Kekerasan Dalam Pacaran
e. Traficking
f. Perzinahan
g. Kasus LBT (Lesbian, Biseksual, Transgender & Transeksual) yang mengalami diskriminasi hukum. (Untuk masalah personalnya diupayakan untuk mediasi)
4. Perkara Perdata
a. Keluarga (waris, hibah, cerai, nafkah, perwalian, harta bersama, Mut̢۪ah yang tidak dibayar dan hak-hak lain pasca cerai)
b. Adopsi terhadap anak di luar kawin
c. Ingkar janji
d. Perbuatan Melawan Hukum
5. Ketenagakerjaan
a. PHK
b. hak reproduksi buruh perempuan,
c. upah, mutasi, penurunan posisi/demosi
d. K3
e. Hak-hak normatif buruh perempuan
6. Kasus-kasus lainnya
a. Kasus pidana atau perdata terkait dengan aturan kewarganegaraan dan keimigrasian (al. Penahanan paspor isteri oleh suami)
b. Kasus-kasus terkait dengan isu pembakuan peran gender (seperti kasus seorang isteri yang digugat suami karena isteri berkarir)
c. Kasus-kasus terkait dampak kemiskinan struktural (seperti kasus penggusuran, razia PSK/Pedila, razia KTP, dll)
d. Kasus-kasus terkait kebijakan yang diskriminatif melalui Judicial Review, Class Action, Citizen Law Suit, dll

Load disqus comments

0 komentar