Showing posts with label sosiologi. Show all posts
Showing posts with label sosiologi. Show all posts

Tuesday, August 8, 2017

pengertian perubahan sosial dan macam macamnya



Pengertian perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi pada masyarakat mengenai nilai-nilai sosia, norma, dan berbagai pola dalam kehidupan manusia.

A. Pengertian perubahan social menurut para ahli
  • Gllin: Pengertian perubahan sosial menurut Gillin adalah perubahan yang terjadi sebagai suatu variasi dari cara hidup yang telah diterima karena adanya perubhan kondisi geografi, kebudayaan material, komposisi penduduk, ideologi maupun dengan difusi atau penemuan-penemuan baru dalam masyarakat. 
  • Mac Iver: Menurut Mac Iver, pengertian perubahan sosial adalah perubahan-perubahan yang terjadi dalam hubungan sosial (social relation) atau perubahan terhadap keseimbangan (ekuilibrium) hubungan sosial.  
  • Emile Durkheim: Pengertian perubahan sosial menurut Emile Durkheim bahwa perubahan sosial dapat terjadi sebagai hasil faktor-faktor. ekologis dan demografis, yang mengubah kehidupan masyarakat dari kondisi tradisional yang diikat solidaritas mekanistik, ke dalam kondisi masyaakat modern yang diikat oleh solidaritas organistik. 
  • William F. Ogburn: Pengertian perubahan sosial menurut William F. Ogburn bahwa arti perubahan sosial adalah perubahan yang mencakup unsur-unsur kebudayaan baik material maupun immaterial yang menekankan adanya pengaruh besar dari unsur-unsur kebudayaan material terhadap unsur-unsur immaterial.  
  • Raja: Menurut Raja, pengertian perubahan sosial adalah segala perubahan pada lembaga kemasyarakat di dalam suatu masyarakat yang memengaruhi suatu sistem sosial. 
  • Kingsley Davis: Pengertian perubahan sosial menurut Kingsley Darvis adalah perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat. 
  • Selo Soemardjan: Pengertian perubahan sosial meurut Selo Soemardjan adalah segala perubahan pada berbagai lembaga masyarakat dalam suatu lingkungan masyarakat yang memengaruhi sistem sosial, termasuk di dalamnya nilai sosial, sikap, pola perilaku antara kelompok-kelompok dalam masyarakat. 
  • Samuel Koenig: Pengertian perubahan sosial menurut Samuel Koenig adalah modifikasi dari pola kehidupan masyarakat. 
  • Karl Marx: Pengertian perubahan sosial menurut Karl Marx adalah perubahan-perubahan yang terjadi karena perkemangan teknologi atua kekuatan produktif dan hubungan antara kelas-kelas sosial yang berubah. 

B. ciri ciri perubahan sosial
  • Setiap masyarakat tidak akan berhenti berkembang karena mengalami perubahan baik dengan lambat maupun dengan cepat. 
  • Perubahan yang terjadi pada lembaga kemasyarakatan tertentu akan diikuti oleh perubahan pada lembaga-lembaga sosial lainnya
  • Perubahan sosial yang cepat, mengakibatkan disorganisasi yang sifatnya sementara sebagai proses penyesuaian diri. 
  • Tidak dibatasi oleh bidang kebendaan atau bidang spritual karena kedua hal tersebut saling berinteraksi dengan kuat. 
C. Teori perubahan social
1. Teori Evolusi (Evolutionary Theory), 
Teori evolusi menjelaskan perubahan sosial memiliki arah tetap dan dialami setiap masyarakat. Arah tetap yang dimaksud adalah perubahan sosial akan terjadi bertahap, mulai dari awal hingga akhir. Saat telah tercapainya perubahan terakhir maka tidak terjadi perubahan lagi. 
Kelemahan teori ini , tidak bisa menjelaskan pertanyaan "Mengapa Masyarakat Berubah" ?. , dimana teori ini hanya menjelaskan perubahan yang terjadi. 

2. Teori Konflik (Conflict Theory) 

Teori Konflik menjelaskan bahwa perubahan sosial dapat berbentuk konflik. Konflik berasal dari pertentangan kelas antara kelompok penguasa dengan kelompok yang masyarakat tertindas sehingga melahirkan perubahan sosial yang mengubah sistem sosial tersebut.

Dalam Teori Konflik, tokoh yang berpengaruh adalah Karl Marx dan Ralf Dahrendort. Menurut Karl Marx, konflik sosial merupakan sumber yang paling penting dan paling berpengaruh terhadap semua perubahan sosial terjadi. Menurut Ralf Dahrendorf, setiap perubahan sosial merupakan hasil konflik dalam kelas masyarakat.
3. Teori Fungsionalis
Dalam Teori Fungsionalis menjelaskan perubahan sosial merupakan suatu yang konstan dan tidak memerlukan penjelasan. Oleh karena itu perubahan sosial bisa saja mengacaukan suatu keseimbangan dalam masyarakat. jadi teori fungsional hanya menerima perubahan yang menguntungkan/bermanfaat untuk masyarakat, sedangkan bagi perubahan yang tidak bermanfaat tidak akan digunakan atau dibuang.
Dalam Teori Fungsionals, tokoh yang berpengaruh adalah William Ogburn. Menurutnya, biarpun unsur-unsur masyarakat saling berkaitan satu sama lain, namun kecepatan dalam perubahan setiap unsur tidaklah sama. Ada unsur yang berubah dengna cepat, ada juga yang perubahannya lambat.
4. Teori Siklis/Siklus

Dalam teori siklus, perubahan sosial terjadi secara betahap dengan perubahan yang tidak akan berhenti walau pada tahapan terakhir yang sempurna, tetapi perubahan tersebut akan kembali keawal untuk peralihan ke tahap selanjutnya. Sehingga tergambar sebuah siklus.


Dalam teori siklus, tokoh yang berpengaruh adalah Oswald Spenger dan Arnold Toynbee. Menurut pendapat Oswald bahwa setiap masyarakat berkembang dengan 4 tahap, contohnya adalah pertumbuhan manusia dari masa kanak-kanak, masa remaja, masa dewasa ke masa tua.. Sedangkan menurut pendapat Arnold Toynbee, perubahan sosial baik itu kemajuan ataupun kemunduran dapat dijelaskan dalam konsep-konsep kemasyarakatan yang berhubungan satu dengan yang lainnya, yaitu tantangan dan tanggapan.



D. Bentuk bentuk perubahan sosial


1. Bentuk Perubahan Sosial yang terjadi Secara Lambat dan Perubahan Sosial Secara Cepat

·        Perubahan sosial secara lambat/perubahan evolusi adalah memerlukan waktu yang lama tanpa dengan perencanaan. dam bergantung kepada orang-orang yang berkuasa di masa tertentu. 
  • Perubahan sosial cepat/perubahan revolusi, adalah memerlukan waktu yang cepat yang mengubah dasar-dasar kehidupan masyarakat dalam waktu singkat.
2. Bentuk Perubahan Sosial yang Besar dan Perubahan Sosial Kecil 
  • Bentuk perubahan sosial berpengaruh besar adalah perubahan dengan dampak besar bagi kehidupan masyarakat. Contohnya perubahan sistem pemerintahan. 
  • Bentuk perubahan sosial berpengaruh kecil adalah perubahan yang tidak berarti penting bagi struktur sosial dalam memengaruh kehidupan masyarakat. Contohnya perubahan model pakaian yang tidak melanggar nilai dan norma.  
3. Bentuk Perubahan Sosial yang Direncanakan dan Perubahan Sosial yang tidak direncanakan
  • Bentuk perubahan sosial yang direncakanan adalah perubahan sosial yang melakukan persiapan yang matang dan  perencanaan. Contoh perubahan sosial yang direncanakan adalah program keluarga berencana (KB) 
  • Bentuk perubahan sosial yang tidak direncanakan adalah perubahan sosial yang tidak memerlukan persiapan dan perencanaan. Contoh perubahan sosial yang tidak direncanakan adalah keluarga tiba-tia terpaksa pindah ke lingkungan baru. 
4. Bentuk Perubahan Sosial yang Dikehendaki dan Perubahan Sosial yang tidak Dikehendaki
  • Bentuk perubahan sosial yang dikehendaki adalah perubahan sosial yang disetujui oleh masyarakat tersebut. Contoh perubahan sosial yang dikehendaki adalah perencanaan aturan yang disetujui dalam rapat. 
  • Bentuk perubahan sosial yang tidak dikehendaki adalah kebalikan dari perubahan yang dikehendaki.

E. faktor penyebab perubahan sosial

1. Faktor Internal, adalah faktor yang berasal dari dalam lingkungan masyarakat tersebut. Macam-macam faktor internal dalam perubahan sosial adlaah sebagai berukut..
  • Pertumbuhan penduduk
  • Penemuan baru
  • Invensi (kombiansi baru terhadap suatu pengetahuan yang telah ada)
  • Sistem ideologi (keyakinan mengenai nilai-nilai tertentu)
2. Faktor Eksternal, adalah faktor yang berasal lingkungan luar masyarakat tersebut.
  • Lingkungan fisik (contohnya musibah atau bencana alam)
  • Peperangan 
  • Pengaruh kebudayaan lain

F. Dampak perubahan sosial

1. Dampak Positif Perubahan Sosial
·        Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
·        Tercipta Lapangan Kerja Baru,
·        Tercipta Tenaga Kerja Profesional, 
·        Nilai dan Norma Baru terbentuk
·        Efektivitas dan Efisiensi Kerja Meningkat



2. Dampak Negatif Perubahan Sosial


a. Terjadinya Disintegrasi Sosial, 
b. Terjadinya Pergolakan Daerah
c. Kenakalan Remaja 
d. Terjadi Kerusakan Lingkungan 
e. Eksistensi Adat Istiadat Berkurang
f. Lembaga Sosial tidak Berfungsi Secara Optimal
g. Munculnya Paham Duniawi
  • Konsumenisme, paham/ideologi yang menjadikan seseorang mengonumsi/memakai barang-barang secara berlebihan. 
  • Sirkulasi, paham yang memisahkan urusan dunia dengan urusan agama. 
  • Hedonisme, merupakan paham yang menganggap hidup bertujuan untuk mencari kebahagiaan sebanyak mungkin dan menghindari perasangka-perasangka yang menyakitkan.

Referensi: Pengertian Perubahan Sosial, Teori, Bentuk, Dampak, & Faktor Penyebabnya
  • Soewinto, dkk. Sosiologi Kelas X Semester Ganjil. Solo : Trijaya Utama.
  • Ng. Philipus dan Nurul Aini, 2004. Sosiologi dan Politik. Penerbit PT Raja Grafindo Persada 
  • Nurmayanti Hasanah, Neni. 2008. Persiapan UN Sosiologi SMA/MA. Bandung : Grafindo Media Pratama.
  • Bagja, waluya. 2007. Sosiologi menyelami fenomena sosial di masyarakat untuk Kelas XII. Bandung : PT Setia Purna Inves.
  • Umasih, dkk. 2007. Geografi dan Sosiologi. Jakarta : Ganesa Exact.
  • Soerjono Soekanto, 2003. Judul Buku : Sosiologi Suatu Pengantar. Penerbit PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
  • Saraswati, Mila; Wadaningsih, Ida. 2008. Be Smart Ilmu Pengetahuan Sosial Untuk Kelas IX. Bandung : Grafindo Media Pratama. 
  • Abdulsyani, 1992, Sosiologi Skematika Teori dan Terapan, Jakarta, Bumi Aksara. Hlm. 10-36
  • Soemardjan Selo dan Soeleman Soemardi, 1974, Setangkai Bunga Sosiologi, Jakarta, Lembaga Penerbitan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Hlm. 23


Read more

Friday, October 7, 2016

ANALISIS KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENURUT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA


MAKALAH KASUS LBH

Di susun oleh :

1.      Anis Safitri

2.      Didik Mulyadi

3.      Feri Anggriawan

4.      Titi Winda Alfiani

KELAS XI IIS 3

TP. 2016\2017

MAN 1 JEPARA

 

 

 

ANALISIS KASUS KEKERASAN DALAMRUMAH TANGGA DI PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENURUT PERSPEKTIF HAKASASI MANUSIA

A.       Latar Belakang Hak asasi manusia dipahami secara mendasar

sebagai hak yang dimiliki oleh individu karena mereka adalah manusia, dari sini hak asasi manusia dipahami memiliki sifat-sifat hakiki, universal, tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi, serta saling bergantung. Sejarah tentang HAM sendiri diyakini sudah dimulai dari sekitar abad ke-13 di Eropa, diawali tentang perdebatan filsafat tentang liberty dan bahkan hak itu sendiri yang paling besar adalah pemahaman tentang konsep-konsep konstitusi seperti prinsip pembatasan kekuasaan absolut dalam suatu negara, beberapa sumber formal yang diyakini sebagai cikal bakal dari konsepsi HAM secara global adalah Magna Charta (1215), Declaration of Abroath (1320) Bill of Rights of England and Wales (1688-1689). Kemudian yang lebih modern dan “radikal” tertuang dalam The American Declaration of Independence (1776) serta peristiwa Revolusi Prancis dengan konsep mendunianya Liberty, Egality, and Fraternit. Sejak medio abad 19, isu tentang HAM berkembang menjadi isu sentral dalam perpolitikan internasional dan hubungan antar negara di dunia. Terlebih setelah berakhirnya Perang Dunia ke II dengan efek destruksi yang luar biasa besar yang mencangkup korban jiwa dan kehancuran infrastruktur material yang tak bisa diukur lagi kerugiannya. Melihat kehancuran kemanusiaan yang begitu besarnya maka munculah suatu bentuk kesadaran kemanusiaan internasional tentang HAM, dimana disusunlah suatu deklarasi universal tentang Hak Asasi Manusia oleh sidang umum PBB pada 10 desember 1948 yang selanjutnya lebih dikenal dengan nama UDHR (DUHAM). Deklarasi ini secara mendasar menjadi komponen sentral dan dokumen utama dalam hukum kebiasaan internasional yang selanjutnya diturunkan sebagai hukum nasional yang mengatur keadaan-keadaan dan syaratsyarat tertentu yang harus dipenuhi dalam upaya penerapan serta penegakan HAM, walaupun sebenarnya UDHR sendiri disusun sebagai suatu resolusi yang bersifat tidak mengikat. Dalam UDHR yang terdiri dari 30 pasal yang disepakati secara universal terdiri dari hal-hal pokok dan standart-standart yang harus dipenuhi dan dijamin oleh setiap negara demi tegaknya nilai-nilai HAM dimana selanjutnya hal hal tersebut dijadikan dasar utama dari setiap kovenan maupun konvensi internasional tentang HAM. Selanjutnya prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam UDHR ini diformalisasikan serta dikodifikasikan ke dalam bentuk-bentuk kovenan maupun konvensi internasional yang lebih spesifik mengatur tentang standart-standart penegakan HAM universal seperti Kovenan internasional tentang hak sipil dan politik (ICCPR), Kovenan Internasional tentang hak sosial, ekonomi, dan budaya (ICESCR), Konvensi hak anak (CroC), Konvensi penghapusan diskriminasi bagi wanita (CEDAW), Konvensi penghapusan dikriminasi rasial (CERD), serta konvensi anti penyiksaan (CAT). Selanjutnya akan dibahas lebih mendalam tentang CAT, The United Nations Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang disepakati pada 26 juni 1987 oleh 20 negara1. Yang dimaksudkan untuk mencegah perlakuan dan pemberlakuan penyikdsaan di seluruh dunia, dengan didasari oleh art 5 UDHR dan art 7 ICCPR dimana ditegaskan bahwa “ no one shoul be subjected to torture “. Konvensi ini menyebutkan tentang definisi penyiksaan sebagai : Any act by which severe pain or suffering, whether physical or mental, is intentionally inflicted on a person for such purposes as obtaining from him or a third person, information or a confession, punishing him for an act he or a third person has committed or is suspected of having committed, or intimidating or coercing him or a third person, or for any reason based on discrimination of any kind, when such pain or suffering is inflicted by or at the instigation of or with the consent or acquiescence of a public official or other person acting in an official capacity. It does not include pain or suffering arising only from, inherent in or incidental to lawful sanctions2. Selanjutnya diatur pula berbagai hal seperti kewajiban negara untuk menjamin upaya-upaya anti penyiksaan baik oleh aparatur negara maupun oleh rakyatnya, yuridiksi dari penerapan konvensi ini, serta upaya-upaya internasional untuk memfasilitasi konvensi ini. Indonesia sendiri meratifikasi konvensi ini pada 28 oktober 19983 yang selanjutnya perundangan tentang upaya anti penyiksaan muncul pada UU no 5 Tahun 1998. Dimana mulai dari sini munculah berbagai perangkat hukum dalam negeri yang mengatur tentang pemberlakuan pelarangan segala bentuk tindakan penyiksaan baik dalam Undang-Undang negara, KUHP, maupun KUHAP. Dengan diratifikasinya konvensi anti-penyiksaan oleh Indonesia, maka dengan begitu seluruh wilayah di Indonesia harus menjalankan peraturan tersebut, termasuk DIY. Dimana selanjutnya adalah kewajiban dari negara untuk menjamin 1 2 pemberlakuan dari perundangan yang telah disusun, namun seringkali hal ini menjadi kendala umum, dimana implementasi di lapangan kerap tidak sesuai bahkan menyalahi peraturan dan perundangan tersebut. Lebih spesifik lagi berkaitan dengan bagaimana aparat negara menjalankan fungsinya. Paper ini selanjutnya akan membahas mengenai bagaimana signifikansi dari pengimplementasian CAT yang telah diratifikasi oleh Indonesia, dan diformalkan serta dikodifikasi ke dalam perundangan maupun hukum-hukum formal negara dengan mengambil studi kasus dari berbagai kasus yang terjadi di wilayah provinsi DIY. Bedasarkan latar belakang tersebut, esai ini akan menganalisasi bagaimana implementasi CAT (Kovensi Anti-Penyiksaan) terhadap penegakan hukum mengenai kasus kekerasan di Provinsi DIY ?” Sebagai landasan konseptual dalam menganalisis signifikansi dan implementasi khususnya di wilayah provinsi DIY, kami menggunakan pendekatan The Rights-based Theory yang menyatakan bahwa semua anggota masyarakat dalam suatu negara mempunyai hak yang melekat pada dirinya dan harus dihormati oleh negara. Tugas dan kewajiban negara adalah melindungi warga negara dari penyiksaan, memenuhi kebutuhan warga negara akan perlindungan HAM, serta menyosialisasikan kepada masyarakat luas tentang penting dan essensi menegakkan Hak Asasi Manusia, terutama Hak Anti-Penyiksaan. B. Sekilas Pandang Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta. Lembaga Bantuan Hukum Kota Yogyakarta merupakan lembaga di bawah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berperan dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada individu maupun struktural yang bertujuan untuk menciptakan kehidupan adil dalam bermasyarakat. Sebagaimana visi dan misi LBH, peran-peran tersebut dirumuskan dalam 3 peran utama, antara lain : 1. Mempengaruhi kebijakan publik yang menentukan terjaminnya hak-hak sipil, politik, ekonomi dan sosial. Prasyarat mutlak adalah meningkatkan kemampuan dan kepedulian aparatur negara bagi kekuatan-kekuatan organisasi masyarakat sipil untuk mendorong lahirnya kebijakan publik yang berpihak pada pemenuhan Hak Asasi Manusia, serta melinddungi masyarakat dari penyiksaan, 2. Memainkan peran bersama masyarakat sipil dalam menentukan arah politik yang berdasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, HAM, dan keadilan gender. Menentukan arah transisi politik berarti memprakarsai dan memanfaatkan ruang publik atas dasar kepentingan rakyat kecil, 3. Memberikan layanan dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin maupun marginal, tanpa diskriminasi. Persoalan hukum, HAM dan demokratisasi merupakan sebuah sistem yang saling terkait satu dengan yang lain. Dari ketiga isu sentral tersebut, maka LBH Yogyakarta senantiasa melakukan penajaman masalah dengan memposisikan perannya dengan memandang persoalan hukum, Ham, dan demokratisasi perlu dikongkritkan dalam memberikan bantuan hukum. Masalah hukum dan peradilan yang berkembang begitu kompleks bukan lagi sekadar permasalahan teknik prosedural untuk menentukan apakah suatu perbuatan/tindakan bertentangan dengan hukum perundang-undangan atau tidak. Dan selama ini, kepastian hukum hanya dapat dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat. Selama tahun 2010, LBH Yogyakarta menerima pengaduan masyarakat, berbagai macam kasus, baik perkara pidana maupun perdatan, hingga pelanggaran hak sosial dan ekonomi. Sepanjang tahun 2010, kategori pelapor.pengaduan terbanyak disampaikan oleh perorangan. Korban langsung yang mencapai 312 laporan. Jumlah pelapor kelompok hanya sebanyak 28 laporan saja. Sepanjang tahun 2010 lalu, masyarakat berharap akan kehidupan yang lebih baik dan penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan masyarakat dan nampaknya hanya menjadi “mimpi di siang bolong” saja. Upaya pemerintah yang selama ini memberantas kasus pelanggaran HAM hanya sebatas prosedural, dan mengandung politik citra. Tingginya angka pengaduan yang masuk dari masyarakat kepada LBH Yogyakarta, menjadi indikator masih lemahnya peranan negara dalam pemenuhan dan penegakan hak masyarakat di mata hukum.

B.  Hasil Penelitian (Interview result) Dalam mendapatkan

sumber informasi mengenai implementasi CAT (Kovensi AntiPenyiksaan) terhadap penegakan hukum mengenai kasus kekerasan di Provinsi DIY, esai ini akan menghadirkan lampiran data berupa sumber primer, dengan melakukan wawancara kepada Sukiratnasari, S.H (advokat Lembaga Bantuan Hukum Provinsi DIY divisi AntiPenyiksaan. 1. Bagaimana peran LBH dalam menangani kasus penyiksaan di DIY ? Narasumber : LBH hanya melakukan bantuan advokasi hukum saja, mendampingi korban untuk mendapatkan hak-haknya, serta melakukan sosialisasi ke publik tentang Hak Asasi Manusia, 2. Bagaimana LBH mendapatkan informasi ? Apakah dari korban langsung atau melakukan penelitian di lapangan ? Narasumber : Mayoritas korban datang untuk mengadu kepada kami. 3. Dari kalangan mana sajakah, para korban penyiksaan berasal ? Narasumber : Korban berasal dari lapisan mana saja, namun yang sering menjadi korban penyiksaan adalah Pedagang Kakli Lima (PKL), mahasiswa demonstrasi yang dibubarkan secara koersif oleh aparat, hingga anak jalanan. Akan tetapi, khusus kasus anak jalanan, biasanya mereka (korban) melapor ke LBH bersama LSM lain, 4. Mengenai kasus anak jalanan, Bagaimana bentuk penyiksaan yang diterima ? Narasumber : bentuknya dapat bermacam-macam, seperti perampasan barang hasil mengamen, dirazia oleh aparat Satpol Pramong Praja, kemudian dibawa ke suatu tempat yang mereka (anak jalanan) tidak ketahui, disiksa oleh aparat, diberi makan, dst. 5. Bukannya seharusnya peran Satpol PP membina sosial, dan bukan menyiksa seperti itu, Apa motif aparat melakukan pelanggaran tersebut ? Narasumber : Ya, itulah peran aparat yang seharusnya membina masyarakat, namun susbtansinya mereka (aparat) justru banyak melakukan kekerasan dengan alasan ketertiban. 6. Salah satu peran LSM di sini adalah melakukan kampanye anti-kekerasan, Apa sasaran LBH dalam meyosialisasikan tentang hal tersebut ? Narasumber : Kalau kampanye, kami memiliki sasaran ke publik, metode yang digunakan antara lain : mengirimkan surat sosialisasi ke instansi publik yang terbukti melakukan penyiksaan untuk mengevaluasi tindakan mereka untuk diperbaiki agar lebih meghormati HAM, Kami juga biasanya mengundang KOMNAS HAM dalam hal ini, Untuk mengadakan press conference. 7. KOMNAS HAM, adalah salah satu lembaga pemerintah, Bagaimana respon mereka terhadap kasus yang ditangani oleh LBH ? Narasumber : Tanggapan dari Komnas HAM yang menyatakan bahwa kasus yang bersangkutan dapat dikategorikan ke pelanggaran HAM, dan juga akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke instansi terkait (pelaku kekerasan) supaya mengevaluasi tindakan-tindakan mereka, sehingga dapat memperbaiki sistem yang lebih baik, 8. Dari sekian kasus yang dihadapi, Apakah aparat memberikan semacam ganti-rugi kepada korban penyiksaan ? Narasumber : Kasusnya susah untuk ditindaklanjuti karena kurangnya insisiatif dari aparat terkait untuk meperbaiki sistem mereka, selain itu pihak korban juga terkadang takut untuk melaporkan kasusnya kepada kami, karena banyak ancaman dari sekitar, sehingga mayoritas korban melakukan jalan damai/kekeluargaan meyelesaikan kasusnya, 9. Bagaimana tanggapan LBH tentang negara Indonesia, apakah Indonesia telah memenuhi hak warga negaranya untuk mendapatkan perlindungan dari penyiksaan ? Narasumber : Indonesia telah membuat peraturan (UU) serta meratifikasinya dengan baik, semacam implementasinya masih jauh dari harapan. Negara ini rajin untuk meratifikasi konvensi-konvensi Internasional dalam penegakan HAM, namun budaya politik para elit cenderung mengabaikan, 10. Apa saja yang membuat Indonesia sulit menerapkan sistem penegakan HAM secara substanstif (konteks hak anti penyiksaan) ? Narasumber: permasalahan budaya yang paling menonjol dan sulit diubah. Misalnya kepolisian, sesuatu yang mustahil untuk membuat seorang pencuri mengakui perbuatannya, apabila pelaku kriminal tidak disiksa terlebih dahulu. Proses pendidikan aparatur negara yang sudah menganjurkan cara-cara koersif dalam menangani suatu kasus, dengan alasan hal tersebut paling cepat dan efektif. Walaupun pendidikan HAM telah disosialisasikan kepada aparatur negara, namun tidak sanggup mengubah mereka untuk lebih menghargai hak asasi manusia. 11. Apa contoh kasus penyiksaan yang pernah ditangani oleh LBH DIY ? Narasumber : Banyak sekali ya, namun akhir-akhir ini kami menangani kasus anak yang bernama AG yang medapatkan kekerasan dalam proses penyelidikan dari Kepolisian. AG mengalami salah tangkap pencurian sepeda motor, dan ternyata pelakunya adalah seorang pemuda bernama RZ. AG pada akhirnya tidak terbukti bersalah melakukan curanmor tersebut. Kasus lain, Seorang pria asal Klaten, Jateng menjadi korban salah tangkap oleh Kepolisian Kulonprogo, karena dituduh mencuri barang majikannya. Dan kemudian ditangkap oleh polisi dan dibawa ke suatu tempat, untuk diinterograsi dan disiksa menggunakan suara keras (senjata api), sehingga telingannya tidak berfungsi secara normal, dan dipukul hingga mengaku. Walaupun korban tidak mengaku, namun LBH Yogyakarta menyelidiki kepolisian untuk menyelesaikan kasus dan akhirnya korban tidak terbukti bersalah karena tidak ada saksi mata di lapangan. Aparat yang terbukti menyiksa mendapat sanksi berupa penurunan jabatan. D. Analisis Laporan ini akan menganalisis kasus penyiksaan yang telah terjadi di Yogyakarta, bedasarkan wawancara langsung dengan Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta (LBHY). Laporan penelitian ini mengulas secara mendalam bentuk pelanggaran HAM (penyiksaan) yang terjadi, mengulas pelanggaran bedasarkan pasal di Konvensi Anti-Penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Menurut LBH Yogyakarta, Indonesia telah meratifikasi konvensi anti-penyiksaan (CAT) yang telah berbentuk Undang-Undang. Indonesia juga telah memiliki lembaga seperti Peradilan HAM yang di ASEAN sangat jarang ditemukan. Hal tersebut sesuai dengan konvensi anti-penyiksaan pasal 2 ayat 1 yang berbunyi : “Setiap negara pihak harus mengambil langkah-langkah legislatif, administrasi hukum, atau langkah-langkah efektif lainnya untuk mencegahtindak penyiksaan di dalam wilayah hukumnya” Namun, hal yang perlu dicatat adalah bahwa, Indonesia hanya sebatas prosedural saja dalam menegakkan HAM terutama hak anti-penyiksaan, namun implementasinya masih kurang, banyak kasus penyiksaan yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara negara sendiri. Hal yang perlu dilakukan adalah memaksimalkan lembaga audit HAM selain pemerintah yang senantiasa mengawasi negara dalam memenuhi hak anti-penyiksaan warganya. LBH Yogyakarta selama tahun 2010 menangani berbagai kasus penyiksaan yang telah disebutkan di hasil penelitian. Kasus tersebut didominasi oleh tindakan penangkapan kepolisian sebagai aparatur negara yang sewenang-wenang, menyiksa dalam proses penyelidikan, serta menggunakan kekerasan dalam menahan terdakwa. Hal tersebut bertentangan dengan isi konvensi anti-penyiksaan (CAT) pasal 6 ayat 2 yang berbunyi : “Negara tersebut harus segera melaksanakan penyelidikan awal bedasarkan fakta yang telah terkumpul” Namun, pada kenyataannya lembaga kepolisian yang berwenang sebagai penegak hukum di masyarakat justru melanggar hukum. Pada kasus tersebut, kepolisian cenderung menggunakan (force) dalam proses penyelidikan sehingga memaksa terdakwa untuk mengakui tindakannya. Walaupun, kebanyakan kasus berujung pada terdakwa yang salah tangkap, sehingga mendapatkan kerugian seperti penyiksaan, pencemaran nama baik, dan hak asasi lainnya. Peran LBH Yogyakarta berhasil dalam memberi saran Kepolisian untuk tidak melakukan kekerasan/penyiksaan. Pada kasus lain, hal yang perlu disayakngkan adalah korban penyiksaan merasa malu dan takut untuk melaporkan tindakan kekerasan yang dialaminya ke LBH, maupun lembaga yang terkait. Korban merasa terancam psikologis, hingga ancaman penyiksaan fisik dari pelaku, apabila korban melapor ke pihak yang berwajib. Hal tersebut sangat berlainan dengan pasal 13 Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT) yang berbunyi : “Setiap negara harus menjamin agar warga negara yang menyatakan dirinya telah disiksadalam wilayah kewenangan hukum negara, memiliki hak untuk mengadu agar kasusnya diperiksa dan diselidiki segera, dan tidak memihak (imparsial). Langkah yang harus diambil adalah menjamin bahwa orang yang mengadu dan saksi-saksi dilindungi dari segala perlakuan buruk atau intimidasi sebagai akibat dari pengaduannya”. Permasalahan ini sangat disayangkan. Hal tersebut terjadi akibat kurangnya perhatian dan kepastian jaminan hukum dari Pemerintah kepada rakyatnya, sehingga rakyat yang menjadi korban cenderung ketakutan untuk melaporkan tindakan penyiksaannya. Maka dari itu, peran NGO, seperti LBH sangat membantu negara dalam memberikan pelayanan hukum terhadap masyarakat sipil yang mengalami tindakan penyiksaan. Pendidikan dan informasi tentang HAM penting adanya diberikan kepada lembaga penyelenggara negara, seperti aparat penegak hukum, sipil dan militer, aparat kesehatan, pejabat publik, hingga kepolisian. Namun, di Indonesia, menurut LBH Yogyakarta, hanya Akademi Kepolisian saja yang memberikan pendidikan khusus mengenai HAM, sehingga wajar apabila banyak kasus penyiksaan dilakukan oleh aparatur negara yang diakibatkan oleh ketidakfahaman mereka. Hal tersebut bertentangan dengan substansi Konvensi AntiPenyiksaan (CAT) pasal 10 ayat 1 yang berbunyi : “Setiap negara harus menjamin bahwa pendidikan dan informasi mengenai larangan terhadap penyiksaan seluruhnya dimasukkan dalam pelatihan bagi aparat penegak hukum, sipil atau militer, aparat kesehatan, pejabat publik, dan orang-orang lain yang kaitannya dengan penahanan, dan interogasi, atau perlakuan terhadap setiap orang yang ditangkap ditahan atau dipenjara. Namun, sisi positifnya, negara telah mencantumkan peraturan mengenai larangan penyiksaan dalam sebuah instruksi yang dikeluarkan oleh negara. Hal tersebut tercermin bedasarkan pasal substansi Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT) 10 ayat 2, yang berbunyi : “Setiap negara harus mencantumkan larangan ini dalam peraturan atau instruksi yang dikeluarkan sehubungan dengan tugas dan fungsi orang-orang tersebut di atas”  Inilah Kasus Mandek Yang Ditangani Kepolisian Versi LBH Makassar




Laporan : Burhan dari Makassar
Makassar , Beritakota Online – LBH Makassar merelis Kasus mandek yang ditangani pihak Kepolisian didaerah ini.
Berikut data kasus yang di tangani kepolisian yang mandek di Polda Sulawesi Selatan :
-Korban kasus penembakan, Saribu Dg Pulo meninggal dunia dan mustari Dg. Gading mengalami luka tembak mengakibatkan cacat seumur hidup pada 8 oktober 2009 yang dilakukan anggota polres Sungguminasa. Dengan nomor Laporan LBP /169 / IX/2009 /Siaga B tanggal 8 Oktober 2009 .
-Korban penyerobotan dan pengrusakan, Syamsuddin Dg Nyomba dilakukan oleh Anggota Polres Sungguminasa pada 21 Desember 2010. Dengan pelaku Yunus Rifai /Anggota polres Sungginasa ,Selaku kuasa hukum mengurus tanah milik Hariadi Winantea , seorang pengusaha domisili Surabaya .
-Korban penembakan Surullah alias Bagong oleh anggota polsek Rappocini Briptu Syukur pada 2 Juli 2011.
-Korban Penembakan, Ansu yang ditembak dibagian paha belakang tembus kedepan pada Oktober 2011.
-Marzuki, Meninggal Dunia akibat luka tembakan. Terjadi pada 3 Oktober 2013.
-Yunus Daeng Ngempo menjadi korban penembakan dalam sengketa tanah masyarakat polongbangkeng takalar pada 2 Desember 2013 dilakukan oleh anggota polda.
-Rudi Lazuardi Pinantik Meninggal dan Ardi mengalami luka akibat ditembak oleh anggota Patmor Polsek Rappocini yakni Andi Ade Kurniawan dan Fahruddin Arsal pada 23 Januari 2014.
-Rezky alias Oppo meninggal dengan luka tembak dua di punggung, 1 dikepala, 1 diperut karena di tuduh sebagai DPO kasus curas yang dilakukan Oknum anggota Polsek Tallo pada 1 Juni 2014
-Masyarakat Desa Koroncia Kecamatan Malili dalam sengketa tanah eks HGU dilakukan oleh anggota polisi/Brimob Polda pada 5 Februari 2014.
-Muhammad Arif (12) mengalami luka tembak yang dilakukan oleh Bripka Muslimin Anggota Provost polsek Tallo pada 4 Agustus 2014
-Andi Arfa Juna ditembak karena dituduh sebagai DPO Curas oleh Aiptu Arthenius M Bura Anggota Resmob Polda
-Pelaku Muhammad Tahir (luka tembak/ cacat), Ikbal (luka tembak) Asriadi (luka tembak) pada tanggal 2 Oktober 2014 yang dilakukan oleh anggota polisi polsek tallo
-Puluhan mahasiswa dan sivitas akademi UNM . 46 orang yang terdiri dari mahasiswa buruh bangunan, anak smp, karyawan dikampus unm yang ditangkap secara sewenang oleh polisi polrestabes makassar. 4 diantaranya mahasiswa UNM ditahan yang dilakukan oleh anggota polisi jajaran Polda pada 13 november 2014
- Asep alias ikhsan arham (wartawan Rakyat Sulsel) menjadi korban kekerasan polisi saat meliput didalam kampus universitas pada tanggal 13 november 2014.
-Iqbal Lubis (Fotografer Tempo) menjadi korban kekerasan anggota jajaran polda saat pengamanan aksi demonstrasi 13 November lalu di kampus UNM
-Ikrar, wartawan celebes Tv menjadi korban penyerangan polisi kedalam kampus UNM pada 13 November 2014 lalu.
-Muhammad Arif meninggal dunia karena diduga kuat ditabrak kendaraan taktis polisi dan di injak-injak oleh polisi pada saat pengamanan demonstrasi kenaikan BBM pada 27 November 2014
-Manna Dg Simbung dan Aso Dg Nuru menjadi korban penganiayaan oleh puluhan anggota Brimob Pa’baeng-Baeng Polda Sulselbar diantaranya Bripda Wahyu dan Sudirman pada 31 Januari 2015 lalu.
Jenis kasus yang di terima dan di tangani LBH :
1. KDRT
2. Kekerasan Seksual dan hak reproduksi
a. Pelecehan Seksual
b. Perkosaan
c. Pencabulan
d. Aborsi
 3. Kasus Pidana lainnya
a. Kekerasan terhadap anak
b. Penganiayaan yang diakibatkan ketidak adilan gender
c. Kejahatan Perkawinan (al.pemalsuan identitas perkawinan, poligami diluar prosedur)
d. Kekerasan Dalam Pacaran
e. Traficking
f. Perzinahan
g. Kasus LBT (Lesbian, Biseksual, Transgender & Transeksual) yang mengalami diskriminasi hukum. (Untuk masalah personalnya diupayakan untuk mediasi)
4. Perkara Perdata
a. Keluarga (waris, hibah, cerai, nafkah, perwalian, harta bersama, Mut̢۪ah yang tidak dibayar dan hak-hak lain pasca cerai)
b. Adopsi terhadap anak di luar kawin
c. Ingkar janji
d. Perbuatan Melawan Hukum
5. Ketenagakerjaan
a. PHK
b. hak reproduksi buruh perempuan,
c. upah, mutasi, penurunan posisi/demosi
d. K3
e. Hak-hak normatif buruh perempuan
6. Kasus-kasus lainnya
a. Kasus pidana atau perdata terkait dengan aturan kewarganegaraan dan keimigrasian (al. Penahanan paspor isteri oleh suami)
b. Kasus-kasus terkait dengan isu pembakuan peran gender (seperti kasus seorang isteri yang digugat suami karena isteri berkarir)
c. Kasus-kasus terkait dampak kemiskinan struktural (seperti kasus penggusuran, razia PSK/Pedila, razia KTP, dll)
d. Kasus-kasus terkait kebijakan yang diskriminatif melalui Judicial Review, Class Action, Citizen Law Suit, dll

Read more

Monday, October 3, 2016

KEMACETAN LALU LINTAS






Kemacetanadalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) definisi kemacetan ialah tidak dapat bekerja dengan baik, tersendat, serat, terhenti dan tidak lancar. Selain itu, Hoeve (1990) juga mengatakan bahwa “Kemacetan merupakan masalah yang timbul akibat pertumbuhan dan kepadatan penduduk” sehingga arus kendaraan bergerak sangat lambat. Masalah kemacetan akan timbul pada kota yang penduduknya lebih dari 2 juta jiwa, seperti Jakarta, Medan, Bandung, dan Jogyakarta. Macet terjadi hampir setiap saat ini memang membuat lalu lintas di ibukota terasa begitu tidak nyaman bagi para pengguna jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, terutamanya yang tidak mempunyai transportasi publik yang baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk, misalnya Jakarta.

Kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan sehari-hari ditemukan di Pasar, Sekolah, Terminal bus (seperti kejadian ngetem sembarangan, kebakaran di pemukiman, dll), Lampu merah dan Persimpangan jalan raya maupun rel kereta api di Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, Semarang, Makassar, Palembang, Denpasar, Jogjakarta, dan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Kemacetan lalu lintas dapat disebabkan adanya kecelakaan, banjir, tanah longsor, kebakaran yang menghanguskan mobil dan kebakaran di pemukiman.

Penyebab kemacetan                                                                                    
Kemacetan dapat terjadi karena beberapa alasan:
  • Arus yang melewati jalan telah melampaui kapasitas jalan
  • Terjadi kecelakaan terjadi gangguan kelancaran karena masyarakat yang menonton kejadian kecelakaan atau karena kendaran yang terlibat kecelakaan belum disingkirkan dari jalur lalu lintas,
  • Terjadi banjir sehingga kendaraan memperlambat kendaraan
  • Ada perbaikan jalan,
  • Bagian jalan tertentu yang longsor,
  • Adanya rumah-rumah kumuh/bangunan liar,
  • Kemacetan lalu lintas di Perlintasan sebidang karena adanya kereta api yang lewat,
  • Adanya pengajian,
  • Adanya kendaraan keluar-masuk,
  • Adanya kendaraan ngetem sembarangan,
  • Adanya pedagang asongan,
  • Adanya mobil yang terbakar,
  • Kemacetan lalu lintas yang disebabkan kepanikan seperti kalau terjadi isyarat sirene tsunami.
  • Karena adanya pemakai jalan yang tidak tahu aturan lalu lintas, spt : berjalan lambat di lajur kanan dsb.
  • Adanya parkir liar dari sebuah kegiatan.
  • Pasar tumpah yang secara tidak langsung memakan badan jalan sehingga pada akhirnya membuat sebuah antrian terhadap sejumlah kendaraan yang akan melewati area tersebut.
  • Pengaturan lampu lalu lintas yang bersifat kaku yang tidak mengikuti tinggi rendahnya arus lalu lintas
  • Adanya lalu lintas tikus (seperti di Pasar, Terminal bus, Jalan raya, Perlintasan sebidang, dll)
  • Adanya tawuran antarpelajar yang menyebabkan kurang lancarnya lalu lintas
  • Banyak orang yang menyebrang di jalan tersebut
  • Walaupun di jalan SATU ARAH, masih ada pengendara yang NYELONONG dari arah yang TERLARANG / berlawanan
  • Kapasitas jalan lebih kecil dari jumlah kendaraan yang ada.
  • Jumlah kendaraan meningkat tajam sementara jalan yang ada tidak mampu menampung seluruh kendaraan yang menggunakan area jalan tertentu.
  • Prencanaan alur jalan raya dan tata kota yang tidak baik sehingga tidak memberikan kenyamanan dari segi transportasi khususnya penggunaan jalan raya.
  • Kemanaan yang tidak baik sehingga membuat terganggunya aktifitas lalu lintas kendaraan.
  • Pengurangan lebar jalan yang ada karena berbagai aktifitas seperti pedagang , parkir dipinggir jalan dan sejenisnya.
  • Jalan rusak sehingga mempengaruhi kecepatan laju kendaraan.
  • Traffic management atau manajemen lalu lintas yang tidak baik.
  • Sarana pengatur lalu lintas tidak berfungsi dengan baik.
  • Presiden, menteri atau pejabat pemerintah dengan pasukan pengamanya lewat sehingga memberhentikan pengguna jalan yang ada.
  • Terjadi Kecelakaan lalu lintas sehingga menghambat laju kendaraan
  • Mobil pemadam kebakaran, mobil ambulance lewat sehingga pengguna jalan harus menyediakan jalan untuk kendaraan tersebut.
  • Kesengajaan pihak-pihak tertentu yang menginginkan terjadinya kemacetan pada suatu jalan raya.
  • Bus umum atau angkot berhenti seenaknya dijalan untuk mencari calon penumpang sehingga tidak memungkinkan kendaraan dibelakangnya untuk lewat.
  • Tersapat pengemudi atau sopir ugal-ugalan sehingga membahayakan pengemudi lain.
  • Sedang berlangsung suatu proyek pembangunan jalan pada area tertentu sehingga dilakukan pengalihan arus lalu lintas jalan raya.
  • Terjadi demonstrasi yang menggunakan jalan raya sehingga menghambat perjalanan kendaraan.


Dampak negatif kemacetan
Kemacetan lalu lintas memberikan dampak negatif yang besar yang antara lain disebabkan:[butuh rujukan]
  • Kerugian waktu, karena kecepatan perjalanan yang rendah
  • Pemborosan energi, karena pada kecepatan rendah konsumsi bahan bakar lebih rendah,
  • Keausan kendaraan lebih tinggi, karena waktu yang lebih lama untuk jarak yang pendek, radiator tidak berfungsi dengan baik dan penggunaan rem yang lebih tinggi,
  • Meningkatkan polusi udara karena pada kecepatan rendah konsumsi energi lebih tinggi, dan mesin tidak beroperasi pada kondisi yang optimal,
  • Meningkatkan stress pengguna jalan,
  • Mengganggu kelancaran kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran dalam menjalankan tugasnya
DAMPAK TERHADAP PEREKONOMIAN
Dewan Transportasi Kota Jakarta menyebutkan kerugian akibat kemacetan sepanjang tahun ini mencapai Rp 28 triliun. Secara nasional, kerugiannya hingga Rp 32 triliun. Karena macet, banyak para pengguna jalan kehilangan waktu dan sebagainya. Selama 2011, kerugian akibat kemacetan di Jakarta mencapai Rp 28 triliun atau 32 triliun untuk angka kerugian akibat macet secara nasional. Angka itu berasal dari bahan bakar terbuang, waktu pengguna yang terbuang dan kerusakan lingkungan akibat gas karbon. Selanjutnya dikatakan bahwa tingkat kemacetan lalu lintas di Jakarta dan sekitarnya sudah mencapai tahap yang sangat mengkhawatirkan. Dampak ekonomi yang cukup tinggi (Rp 30 triliun per tahun) merupakan indikator mutlak bahwa perlu diupayakan secepatnya program untuk mengatasi kemacetan lalu lintas.

DAMPAK TERHADAP PSIKOLOGIS
Macet di Jakarta sudah menggila dan membuat stres semua orang. Kalangan pengusaha pun khawatir macet di ibukota bisa membawa dampak psikologis pada karyawan dan pada akhirnya bisa menurunkan produktivitas. Selain dampak psikologis yang bisa menurunkan produktivitas karyawan, macet di ibukota juga telah meningkatkan biaya produksi yang lebih besar. Karenanya, para pengusaha pun berniat untuk untuk memindahkan usahanya ke luar negeri.

DAMPAK TERHADAP KESEHATAN
Kemacetan merupakan “makanan” sehari-hari penduduk di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti di Jakarta. Setiap partikel karbondioksida yang dikeluarkan oleh kendaraan pun menjadi bagian yang membahayakan bagi para pengguna jalan dan penduduk di sekitar daerah kemacetan. Penyakit pernapasan, jantung, dan kanker adalah sebagian efek samping yang kerap menjadi perhatian. University of Southern California yang menganalisis efek polusi udara terhadap kesehatan otak 7.500 wanita di 22 negara bagian di Amerika Serikat, melaporkan bahwa gas buangan kendaraan bermotor dapat memengaruhi kapasitas mental, inteligensi, dan stabilitas emosi. Berdasarkan hasil penelitian di Belanda, menghirup asap kendaraan bermotor selama 30 menit dapat meningkatkan intensitas kerja otak yang memengaruhi perilaku, kepribadian, kemampuan mengambil keputusan, dan meningkatkan stres. Dalam penelitian lain di Columbia University dan Harvard University ditemukan bahwa 90 hari terekspos dengan polusi udara dapat memengaruhi molekul gen bayi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan di New York, Boston, Beijing, dan Krakow didapatkan bahwa anak-anak yang tumbuh di sekitar daerah dengan emisi CO2 yang tinggi memiliki tingkat inteligensi yang lebih rendah. Mereka juga lebih mudah mengalami depresi, kecemasan, dan kesulitan konsentrasi. Selain anak-anak, orang dewasa pun dapat merasakan pengaruh dari emisi CO2, yaitu mengalami masalah ingatan dan pikiran, serta kemungkinan meningkatnya risiko terkena penyakit Alzheimer dan Parkinson. Tingkat polusi udara yang tinggi akibat kendaraan bermotor juga memengaruhi kandungan. Heather Volk dari USC Keck School of Medicine menemukan bahwa ibu-ibu yang tinggal 1.000 kaki dari jalan raya di Los Angeles, San Francisco, dan Sacramento kemungkinan besar akan melahirkan anak dengan gangguan autisme. Sebuah penelitian jangka panjang yang dikembangkan oleh Frederica Perera dari Columbia University’s Center for Children’s Enviromental Health menunjukkan adanya pengaruh buruk dari emisi CO2 terhadap kandungan. Perkembangan kapasitas mental yang lambat, tingkat IQ yang lebih rendah, serta tingkat kecemasan, depresi, dan kesulitan konsentrasi merupakan sebagian dari efek samping yang dihasilkan.

Pemecahan permasalahan kemacetan
Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk memecahkan permasalahan kemacetan lalu lintas yang harus dirumuskan dalam suatu rencana yang komprehensif yang biasanya meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
Peningkatan kapasitas
Salah satu langkah yang penting dalam memecahkan kemacetan adalah dengan meningkatkan kapasitas jalan/parasarana seperti:
  1. Memperlebar jalan, menambah lajur lalu lintas sepanjang hal itu memungkinkan,
  2. Mengubah sirkulasi lalu lintas menjadi jalan satu arah,
  3. Mengurangi konflik dipersimpangan melalui pembatasan arus tertentu, biasanya yang paling dominan membatasi arus belok kanan.
  4. Meningkatkan kapasitas persimpangan melalui lampu lalu lintas, persimpangan tidak sebidang/flyover,
  5. Mengembangkan inteligent transport sistem.
  6. Memberikan sanksi jika ada yang melanggar
Keberpihakan kepada angkutan umum

Jalur Bus Transjakarta (Busway)
Untuk meningkatkan daya dukung jaringan jalan dengan adalah mengoptimalkan kepada angkutan yang efisien dalam penggunaan ruang jalan antara lain:
  1. Pengembangan jaringan pelayanan angkutan umum
  2. Pengembangan lajur atau jalur khusus bus ataupun jalan khusus bus yang di Jakarta dikenal sebagai Busway,
  3. Pengembangan kereta api kota, yang dikenal sebagai metro di Perancis, Subway di Amerika, MRT di Singapura
  4. Subsidi langsung seperti yang diterapkan pada angkutan kota di Transjakarta, Batam ataupun Jogjakarta maupun tidak langsung melalui keringanan pajak kendaraan bermotor, bea masuk kepada angkutan umum,
Pembatasan kendaraan pribadi
Langkah ini biasanya tidak populer tetapi bila kemacetan semakin parah harus dilakukan manajemen lalu lintas yang lebih ekstrem sebagai berikut:
  1. Pembatasan penggunaan kendaraan pribadi menuju suatu kawasan tertentu seperti yang direncanakan akan diterapkan di Jakarta melalui Electronic Road Pricing (ERP). ERP berhasil dengan sangat sukses di Singapura, London, Stokholm. Bentuk lain dengan penerapan kebijakan parkir yang dapat dilakukan dengan penerapan tarip parkir yang tinggi di kawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya, ataupun pembatasan penyediaan ruang parkir dikawasan yang akan dibatasi lalu lintasnya,
  2. Pembatasan pemilikan kendaraan pribadi melalui peningkatan biaya pemilikan kendaraan, pajak bahan bakar, pajak kendaraan bermotor, bea masuk yang tinggi.
  3. Pembatasan lalu lintas tertentu memasuki kawasan atau jalan tertentu, seperti diterapkan di Jakarta yang dikenal sebagai kawasan 3 in 1 atau contoh lain pembatasan sepeda motor masuk jalan tol, pembatasan mobil pribadi masuk jalur busway.
Jalur pejalan kaki bukan jalur sepeda
Supaya orang tidak sedikit-sedikit membawa mobil, trotoar harus tersedia di semua jalanan padat. Dengan demikian, untuk keperluan singkat — makan siang, misalnya — orang tak perlu berkendara. Jalur pejalan kaki yang baik juga akan merangsang orang untuk naik kendaraan umum. Kendaraan umum plus jalur pejalan kaki yang baik lah solusi yang tepat.



Read more